BERITA UTAMA KPK RI

Feri Amsari Bongkar “Desain Besar” Pelemahan KPK: Revisi UU dan TWK Tak Mungkin Jalan Tanpa Restu Presiden

Feri Amsari Bongkar “Desain Besar” Pelemahan KPK: Revisi UU dan TWK Tak Mungkin Jalan Tanpa Restu Presiden

KPK RI (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Pakar hukum tata negara Feri Amsari melontarkan kritik tajam terkait nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menilai pelemahan lembaga antirasuah itu bukan kebetulan, melainkan berlangsung secara terencana atau by design, dengan puncaknya pada revisi Undang-Undang KPK tahun 2019.

Feri merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur lima tahap pembentukan undang-undang: perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan. Dari seluruh tahapan itu, menurutnya, presiden memegang peran sentral.

“Lima tahapan. Kelima-limanya ada presiden. DPR cuman empat, pengundangan tidak ikut DPR, presiden nih urusannya,” ujar Feri dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?’, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, tanpa adanya surat presiden (surpres), pembahasan revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak mungkin berjalan. Artinya, secara konstitusional, mustahil revisi itu terjadi tanpa keterlibatan dan persetujuan presiden bersama DPR.

“Dari sana saja kita bisa mengetahui bahwa presiden sangat kuat sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dalam bentuk undang-undang. Bahasa gampangnya kop undang-undang itu tulisannya Presiden Republik Indonesia. Kalau presiden tidak mengirimkan surpres, maka tidak akan terjadi pembahasan. Ada keterlibatan bersama untuk menghancurkan KPK dan salah satu penentunya adalah presiden,” tegasnya.

Ia kembali menekankan, revisi UU KPK bukanlah proses yang berdiri sendiri di parlemen. Tanpa restu eksekutif, revisi itu tak akan pernah sampai ke tahap pengesahan. “Kalau tidak presiden terlibat, tidak kemudian sepakat dengan DPR, enggak jadi upaya pelemahan KPK melalui undang-undang revisi undang-undang KPK,” tambah Feri.

Tak berhenti pada revisi undang-undang, Feri juga menyoroti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian sejumlah pegawai KPK. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari skenario pelemahan yang lebih luas dan terstruktur.

“(Pelemahan KPK) by design oleh semua orang yang terlibat dalam upaya pelumpuhan KPK, termasuk yang ikut TWK itu semua orang presiden tuh, birokrasi itu bawahan presiden semua tuh,” katanya.

Menurut Feri, proses TWK melibatkan kementerian dan lembaga di bawah kendali presiden, termasuk KemenPAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara. Ia menyebut penyingkiran sejumlah pegawai KPK, termasuk yang dekat dengan Wakil Ketua KPK 2015–2019 Saut Situmorang, terjadi dalam ruang birokrasi yang seluruhnya berada dalam garis komando eksekutif.

“Upaya menyingkirkan pasukannya Pak SS ini semua di dalam ruang birokrasi, KemenPAN-RB ya semuanya terlibat tuh, Mensesneg terlibat semua di dalam upaya itu, dan itu enggak bisa dipungkiri bagaimana TWK itu berjalan semua bawahan presiden, semua terlibat dalam pelumpuhan itu,” ujarnya.

Pernyataan Feri mempertegas satu hal: pelemahan KPK, jika merujuk pada proses legislasi dan kebijakan administratif yang terjadi, bukan sekadar dinamika politik biasa. Ia menilai ada orkestrasi kekuasaan yang membuat taring lembaga antikorupsi itu perlahan dipangkas dari dalam sistem yang seharusnya melindunginya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *