Firli Bahuri Kirim Ulang Surat Pengunduran ke Presiden Jokowi
Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengunduran diri itu disampaikan Firli Bahuri di tengah proses hukum serta dugaan pelanggaran etik yang tengah dihadapinya saat ini. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Di lain sisi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga tengah mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Kini, Firli baru diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.
Firli Bahuri sejatinya telah mengajukan surat menyatakan dirinya berhenti dari KPK. Hanya saja, Istana mengaku belum bisa memproses surat yang bersangkutan mengingat diksi berhenti tidak termasuk dalam ketentuan syarat pemberhentian pimpinan KPK.
“Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Firli dalam keterangan yang diterima, Senin (25/12/2023).
Firli Bahuri berharap surat pengunduran dirinya yang telah direvisi tersebut dapat diproses lebih lanjut. Dia juga menanti keputusan dari Presiden Joko Widodo.
“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ujar Firli.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menyebut Firli Bahuri bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri. Oleh sebab itu, surat pemberhentian Firli tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
“Karena permohonan yang bersangkutan (Firli Bahuri) adalah pernyataan berhenti dan tidak bersedia diperpanjang lagi. Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang (UU),” kata Nawawi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Sebagai info, dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena berbuat pidana, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Dia menyebut, pengunduran diri Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut.
“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” tutur Ari.
“Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK,” imbuhnya.