Berita Utama

Firli Ditetapkan Tersangka

Firli Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, KN

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada pukul 19.00 WIB, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA: Warga Astambul Digegerkan dengan Temuan Mayat di Sawah

“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu, hari ini, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023), seperti dilansir detik.com.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023. Dia dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dugaan pemerasan terhadap SYL tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

BACA JUGA: DPRD Batola sampaikan Ucapan Duka Cita Atas

Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian SYL. Selain itu, ada Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta; Direktur Dumas KPK, Tomi Murtomo; hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Polisi juga sudah menggeledah rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *