Tersangka Korupsi CSR BI Belum Ditahan, Formappi Telanjangi Nyali KPK: Galak ke Daerah, Lembek ke DPR

KPK (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.di – Sorotan tajam diarahkan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum juga menahan dua anggota DPR berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Formappi melihat ada bayang-bayang kepentingan politik anggaran yang membuat langkah hukum KPK terasa tertahan.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai situasi pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2026 di DPR bisa menjadi faktor yang memengaruhi keberanian KPK. Ia menduga lembaga antirasuah itu berada dalam posisi serba sulit karena anggarannya bergantung pada persetujuan parlemen.
“Saya melihat KPK ini takut kepada DPR, apalagi sekarang masa pengajuan RKA Tahun 2026. Takut anggarannya tidak tambah, dan usulannya anggaran KPK bisa ditolak,” kata Lucius kepada Kakinews.id, Rabu (28/1/2026).
KPK sendiri merupakan mitra kerja Komisi III DPR, yang memiliki kewenangan membahas dan menyetujui anggaran lembaga tersebut. Dalam konteks itu, Formappi menilai penahanan terhadap dua politisi, Satori dari NasDem dan Heri Gunawan dari Gerindra, dianggap bisa memicu ketegangan politik yang berujung pada tekanan terhadap KPK.
Lucius bahkan menilai ada kekhawatiran bahwa penahanan keduanya dapat membuka fakta baru yang menyeret nama-nama lain di Senayan. “Kalau Satori dan Heri Gunawan ditahan, dia akan membuka dugaan keterlibatan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019–2024. Ini akan membuat marah DPR,” ujarnya.
Menurutnya, ketergantungan KPK terhadap DPR tidak hanya terjadi dalam soal anggaran, tetapi juga dalam proses pemilihan pimpinan. Kondisi ini dinilai rawan melahirkan kompromi politik yang menggerus independensi penegakan hukum.
“Sangat mungkin KPK tidak berani menahan anggota DPR yang menjadi tersangka, karena takut DPR marah,” ucap Lucius.
Formappi melihat fenomena ini sebagai gambaran melemahnya posisi lembaga independen di hadapan kekuatan politik. KPK yang seharusnya berdiri tegas melawan korupsi, justru dinilai tampak berhitung ketika berhadapan dengan elite pusat.
“Semua itu dilakukan agar DPR bisa suka-suka. Jadi, ya KPK tak berdaya memang,” katanya.
Lucius mengingatkan bahwa penundaan penahanan hanya akan memperburuk citra KPK dan DPR di mata publik. Ia meminta KPK tidak terus menunda langkah hukum yang sudah dinanti.
“Jangan dilama-lamain, karena akan merusak muruah KPK sekaligus DPR,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Satori dan Heri Gunawan diduga terlibat korupsi dana CSR BI yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 25,38 miliar. Formappi mendesak KPK segera melakukan penahanan agar proses hukum bisa bergerak ke tahap penuntutan di pengadilan.
Lucius juga menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia menilai KPK terlihat lebih agresif menangani kasus korupsi di daerah dibandingkan perkara yang melibatkan politisi tingkat pusat.
“KPK tumpul dalam penegakan hukum atas tersangka korupsi di level nasional seperti anggota DPR, tetapi tajam terhadap kepala daerah atau pejabat lain di daerah,” ujarnya.
Karena itu, Formappi menuntut konsistensi KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang jabatan. Penahanan dua tersangka dari DPR dinilai penting bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk membuka kemungkinan pengembangan perkara.
“Dengan melakukan penahanan, maka KPK memastikan proses hukum atas tersangka korupsi dana CSR BI berjalan. Dan, dugaan keterlibatan Anggota DPR lainnya bisa segera diproses lebih lanjut,” kata Lucius.
Ia menutup dengan peringatan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK bisa terus tergerus jika kasus besar di level nasional dibiarkan menggantung. “KPK masih tebang pilih. KPK terlihat tidak berani atau tidak tegas terhadap pejabat di level nasional seperti DPR,” pungkasnya.



