Foto Profil Tak Sesuai Wajah, Pesan Wanita di MiChat Berujung Maut

MARTAPURA – Keinginan untuk bertemu perempuan dari aplikasi MiChat berujung petaka bagi dua pria bersaudara di Martapura, Kabupaten Banjar. Satu orang tewas, sementara satu lainnya menderita luka-luka usai dikeroyok delapan orang, termasuk empat perempuan.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, di sebuah rumah di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers Senin (5/8/2025) menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban MN (24) menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari teman kencan. MN kemudian berkomunikasi dengan seorang perempuan yang menyepakati tarif sebesar Rp250 ribu.
“Namun saat tiba di lokasi, MN merasa tertipu karena wajah perempuan itu tak sesuai dengan foto di profil. Korban membatalkan kencan dan hanya memberikan uang Rp100 ribu sebagai kompensasi,” ungkap Kapolres.
Usai menyerahkan uang, MN berniat pergi, tetapi mendapati knalpot motornya telah hilang. Merasa dipermainkan, ia meninggalkan tempat dan kembali ke lokasi bersama sang kakak, AS (31), untuk menyelesaikan masalah secara langsung.
Sayangnya, kehadiran mereka justru dianggap sebagai ancaman oleh penghuni rumah. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung menjadi sasaran amukan delapan orang yang memukul menggunakan balok kayu dan benda tumpul lainnya.
“AS mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Ratu Zaleha. Sementara MN mengalami luka-luka dan kini dalam perawatan,” jelas AKBP Fadli.
Polisi pun bergerak cepat dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maut tersebut. Empat di antaranya merupakan perempuan. Para pelaku yang telah ditangkap adalah:, KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), Sementara satu pelaku lainnya, LI (32), masih dalam pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu yang digunakan untuk menyerang korban serta pakaian milik pelaku dan korban.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi peringatan keras tentang bahaya pertemuan yang dimediasi aplikasi daring tanpa kewaspadaan.