Berita Utama Hukum dan Kriminal

Gagal Gelar Pesta Sabu di Dit. Tahti Polda Kalsel Malah Divonis Jamping 6 Tahun

Gagal Gelar Pesta Sabu di Dit. Tahti Polda Kalsel Malah Divonis Jamping 6 Tahun

DUA dari empat terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH.

BANJARMASIN,KN

Empat terpidana kasus narkoba yang kembali berulah dengan rencana menggelar pesta sabu di Rutan Dit. Tahti Polda Kalsel akhirnya divonis 6 tahun penjara.

Keempatnya adalah Alvin Sena, Raka Raditya Pratama, Fendy Ardiansyah, dan Rahmat Faisal.

Pada Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH, keempatnya juga didenda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.

“Menyatakam para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal
112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Fidiyawan.

Melihat tuntutan sebelumnya, vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi atau jamping. Sebelumnya, JPU Ahmadi Rahmat Manulang SH,dalam tuntutannya, menuntut keempatnya masing-masing selama 5 tahun denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Mendengar nota putusan, putusan yang diberikan berdasarkan pertimbangan memberatkan, yakni kalau keempatnya merupakan residivis . Dan saat melakukan pesta sabu keempatnya sedang dalam proses persidangan.

Menanggapi putusan majelis, keempatnya nampak mengatakan pikir-pikir.

Mengingatkan, keempat terdakwa adalah tahanan Dit Tahti Polda Kalsel dalam kasus narkotika. Pada 1 Pebruari 2024 lalu, saat Alvin berada di dalam tahanan Dit Tahti Polda Kalsel, didatangi terdakwa Raka Raditya Pratama dan Rahmat Faisal menanyakan apakah ada orang yang bisa mengantarkan sabu ke tahanan mereka. Oleh Alvin dijawab ada adiknya bernama Risky Yudira (berkas terpisah).

Alvin kemudian menghubungi Risky mengatakan nanti ada jasa ojek yang mengantarkan paket kerumah adiknya yang mana paket tersebut berisi baju dan kotak HP yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu. Dan setelah paket tersebut sampai dirumah, Riskypun membagikan sabu tersebut menjadi dua paket sesuai arahan Alvin, yakni 0,65 gm dan 0,24 gm. Kedua paket sabu kemudian dibuat kemakanan yang dia antarkan.

Usaha Risky untuk mengelabui petugas gagal. Terbukti makanan yang dibawa diaduk petugas dan ditemukan 2 paket barang haram tersebut.

Penulis /Editor Iyus

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *