Berita Utama Hukum dan Kriminal

Gara gara Sertifikat, seorang Ayah di Banjarmasin Seret Anak ke Pengadilan, Kuasa Hukum : Sudah ada Perdamaian antara Terdakwa dan Pelapor

Gara gara Sertifikat, seorang Ayah di Banjarmasin Seret Anak ke Pengadilan, Kuasa Hukum : Sudah ada Perdamaian antara Terdakwa dan Pelapor

BANJARMASIN, KN – DIDUGA karena masalah harta seorang ayah H. Hilmi jebloskan anaknya Mujahidin ke penjara .
Perkara ini bahkan sudah memasuki persidangan yang digelar di PN Banjarmasin dengan agenda saksi meringankan ( a de charge) yang dihadirkan oleh terdakwa Mujahidin di dampingi Kuasa Hukumnya Dr. Junaidi SH, MH dan rekan, Selasa, ( 31/10/2023 ) kemarin.

Kuasa hukum Dr. Junaidi SH, MH menjelaskan bahwa tujuan pihaknya menghadirkan dua saksi a de charge, Muhammad Alfi Firdaus dan Yasir untuk memperkuat dalil bantahan pihaknya terhadap dakwaan JPU dari Kejari Banjarmasin.
Artinya dalam permasalahan antara orang tua dan anak ini sebenarnya tidak ada permasalahan lagi.

Baca Juga: Penyegaran Dalam Tubuh Korps Adhyaksa Kalsel

” Dan dalam surat perdamaian tersebut pada poin sembilan menyatakan bahwa perkara atau laporan akan dicabut, ” kata saksi cucu pelapor yang dihadirkan tanpa disumpah tersebut.

Sedangkan Yasir dalam keterangannya dihadapan mejelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, MH didampingi kedua anggotanya tersebut menjelaskan bahwa barang bukti yang menjadi akar permasalahan berupa 7 buah sertifikat tanah oleh terdakwa telah dikembalikan kepada Ibunya Hj. Lailan Hayati.
” Semua sertifikat tanah yang ada pada terdakwa semua sudah dikembalikan ke ibunya Hj. Lailan Hayati, ” katanya.

Kuasa hukum terdakwa DR Junaidi SH MH mengatakan perkara antara ayah dan anak ini sebenarnya tidak bisa dilanjutkan karena adanya perdamaian dan sertifikat meskipun atas nama terdakwa tersebut juga sudah diserahkan ke ibunya.

Didampingi rekan lainnya J  Siswansyah SH, MSi,MH, Pranoto SH, Utari SH, MH, Juriwidarto SH dan Budi Prasetyo SH,MH , Menurut mantan Ketua KAI ini
dalam perkara ini terdakwa dikenakan pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga.

Baca Juga: Diterpa Angin Kencang, Dinding Atas Pasar Tanjung

Mulanya terdakwa ini sesungguhnya hanya menerima amanah dari ibunya yaitu Hj. Lailan Hayati karena pada saat itu antara Ibunya dan ayahnya bernama H. Hilmi diduga mengalami ribut rumah tangga.
Dan diduga sang ayah saat itu menjual aset tanpa sepengetahuan ibunya.
Sang ibu pun curhat kepada anaknya Mujahidin meminta saran bagaimana agar surat berupa beberapa sertifikat lainnya tidak dijual ayahnya.
Beberapa sertipikat tersebut kemudian dititipkan ibunya nkepada Mujahidin, ” kata pengacara yang akrab disapa Jun itu.
Setelah mengetahui sertipikat ada pada Mujahidin, sang Ayah minta agar dikembalikan, namun Muhidin menolak dengan alasan amanah ibunya karena harta bersama.
Dan sertipikatnyapun atas nama Mujahidin.
“Oleh H. Hilmi anaknya dilaporkan kepolisi dan ditangkap alias dipenjara, dan proses persidanganpun berjalan, ” terangnya.
Menurutnya perkara ini kuat dugaan adanya perjanjian perdamaian tidak dituangkan dalam berkas perkara.

Pihaknya juga mempertanyakan alasan perkara dilanjutkan dengan tuduhan penggelapan sementara sertipikat tersebut atas namanya sendiri. ” Perkara ini diduga kuat bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung no.10 tahun 2020, apakah itu pinjam nama, atau diatas namakan, atau uang dari mana, dan untuk membuktikan kepemilikan adalah namanya yang tercantum dalam sertipkat tersebut, ” jelas Junaidi.

Penulis/Editor: */Mercurius

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *