Hukum dan Kriminal

Gegara 2 Butir Ekstasi, Oknum Polri RF Divonis 6 Tahun Penjara

Gegara 2 Butir Ekstasi, Oknum Polri RF Divonis 6 Tahun Penjara

Setelah menjalani proses persidangan yang cukup memakan waktu akhirnya terdakwa Rafly Fadilah diduga oknum polisi lantaran kedapatan simpan ekstesi 2 butir dalam tas selempang akhirnya divonis 6 tahun penjara oleh hakim, sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis ( 28/11/2024 ) kemarin.

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH,MH. Adapun JPU Rahmawati SH dari Kejati Kalimantan Selatan, dan nampak hadir Penasehat Hukum Saddam SH.

Tidak hanya itu, terdakwa Rafly juga dikenakan sanksi denda semiliar atau diganti kurungan penjara selama 2 bulan dengan ketentuan apabila tidak dibayar.

Adapun hukuman yang diberikan terhadap terdakwa tersebut dimana majelis hakim menilai bahwa Rafly telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menariknya, vonis yang dijatuhkan bagi terdakwa Rafly terkesan beda bila dibandingkan dengan terdakwa lain, dimana biasa putusan hakim bisa sama atau lebih rendah, dan ini lebih berat dari tuntutan JPU yaitu menuntut selama 5 tahun penjara dan denda semiliar subsidair 6 bulan penjara.

Sementara kedua belah pihak baik terdakwa maupun JPU meminta waktu berpikir selama sepekan untuk melakukan upaya hukum, apakah menerima atau banding nantinya.

Untuk diketahui berawal bahwa Oggi Oken dan Ferdinan Sirait anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi diduga kalau ditempat Hotel Aria Barito Kamar 551 Jl Haryono MT No.16-20 Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut.

Setelah ditindak lanjuti, bersama tim sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi atas informasi tersebut saksi bersama tim kemudian menindak lanjuti informasi tersebut.

Merekanmendatangi kamar no 552 ditemukan terdakwa bersama saksi Lisa Putriyanti dan dilakukan interogasi kalau terdakwa ada menyimpan 2 (dua) butir pil ekstasi dikamar Nomor 551.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar No.551 benar ditemukan 2 (dua) butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,92 gram didalam tas selempang warna biru merk 3Second milik terdakwa.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda KalSel untuk diproses lebih lanjut.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *