Berita Utama

Geger Penemuan Jasad Bayi di TPA Batu Merah, Satreskrim Balangan Lakukan Penyelidikan

Geger Penemuan Jasad Bayi di TPA Batu Merah, Satreskrim Balangan Lakukan Penyelidikan

PARINGIN, KAKINEWS.ID – Penemuan jasad bayi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Merah, Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada Kamis (9/10/2025), menggegerkan warga setempat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan kini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut.

Kasus ini berawal ketika seorang pemulung bernama Rudi menemukan jasad bayi saat memilah tumpukan sampah di TPA. Menurut Rudi, jasad tersebut berada dalam kantong plastik yang masih berada di bak mobil angkutan sampah yang baru datang dari RSUD Datu Kandang Haji.

“Waktu saya buka kantongnya, ternyata isinya bayi,” ujar Rudi, seperti disampaikan oleh Kepala UPT TPA Batu Merah, Jusman Fatria.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lampihong, yang segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi bersama pihak Puskesmas Lampihong untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap jasad bayi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Balangan langsung melakukan penelusuran ke RSUD Datu Kandang Haji. Polisi memeriksa area pembuangan sampah nonmedis dan melakukan pengecekan terhadap sistem CCTV rumah sakit.

Kepala Satreskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, memimpin langsung proses penyelidikan. Ia menyampaikan, pihaknya juga sudah mengantongi keterangan dari sejumlah tenaga medis rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan awal, kuat dugaan bahwa bayi tersebut tidak berasal dari rumah sakit.

“Bayi yang ditangani rumah sakit biasanya dalam kondisi bersih, dengan tali pusat yang dipotong rapi menggunakan alat medis.

Sementara bayi yang ditemukan dalam kondisi kotor dan tali pusatnya tampak diputus secara paksa,” terang Iptu Joko.

Sementara itu, Direktur RSUD Datu Kandang Haji Balangan, drg. Sudirman, memastikan bahwa pihak rumah sakit kooperatif dalam penyelidikan ini. Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan internal mulai dari pendataan bayi di ruang kebidanan hingga rekaman CCTV tidak ditemukan aktivitas mencurigakan.

“Jumlah bayi yang dirawat lengkap, dan dari hasil pantauan CCTV, tidak ada kegiatan yang mengarah pada dugaan pembuangan bayi.

Selain itu, kantong plastik dan barang pembungkus jasad juga bukan berasal dari perlengkapan rumah sakit,” jelasnya.drg. Sudirman menambahkan, pihaknya tetap akan menelusuri seluruh rekaman CCTV, termasuk area luar rumah sakit, guna membantu aparat kepolisian mengungkap asal usul jasad bayi tersebut.

Hingga kini, penyelidikan terus berlanjut. Polisi masih mengumpulkan informasi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi.Kasus ini tengah ditangani dengan dasar Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 306 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelaku.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *