Gelapkan Mobil Rental, Fendy Irawan Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara

Setelah semua fakta terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan akhirnya terdakwa Fendy Irawan divonis 1 tahun 11 bulan penjara oleh majelis hakim, sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu (4/12/2024 ).
Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketua majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH dengan didampingi kedua anggotanya Ariyas Dedy SH,MH dan Ni Kadek SH,MH, Sedang JPU Ricky dari kejari Banjarmasin.
Hakim berpendapat bahwa terdakwa Fendy Irawan telah terbukti melakukan penggelapan sebuah mobil Avanza B 1897 CZM atau mobil rental milik Muhammad Sayuti ( korban ) dan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP.
Vonis hukuman bagi terdakwa Fendy tersebut lebih ringan dari Tuntutan JPU yaitu telah menuntut hukuman selama 2 tahun penjara.
Untuk diketahui berawal pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekitar jam 17.00 Wita di Komplek Rahayu Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin saksi M. Muslim menyerahkan untuk disewa 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza Warna Putih Tahun 2020 Nopol : B 1897 CZM Noka: MHKM5EA3JLK163114 Nosin : 1NRG075557 yaitu Muliasih kepada Terdakwa Fendy Irawan yang mana mobil tersebut merupakan milik dari Saksi Muhammad Sayuti Rahman yang dibantu untuk dikelola oleh saksi M. Muslim untuk disewakan.
Bahwa Terdakwa menghubungi Saksi M. Muslim dengan mengatakan “minta carikan rentalan mobil untuk disewa selama 2 bulan” yang mana tujuan sebenarnya dari Terdakwa untuk menyewa tersebut adalah untuk digadaikan kepada orang lain karena Terdakwa sedang perlu uang untuk urusan pinjaman di bank, dan kemudian Saksi M. Muslim dan Terdakwa bersepakat menyewakan mobil tersebut selama 2 (dua) bulan.
Dan pada saat bulan pertama dijalankan masih aman, dan setelah bulan kedua pembayaran untuk rental tersebut macet dan saat pemilik mobil tersebut saksi M Sayuti menghubungi Terdakwa Fendy ternyata Terdakwa sudah tidak bisa di hubungi dan GPS mobil yang direntalkan tersebut mati..
Bahwa mobil 1 Unit Mobil AVANZA 1,3 GM/T Penumpang merk Toyota Tahun 2020 wama Putih dengan No. Rangka : MHKM5EA3JLK163114 dan No. Sin: 1NRG075557 dengan nomor plat B 1897 CZM tersebut telah digadaikan Terdakwa kepada saksi sebesar Rp. 45.000.000,- dan kemudian mobil tersebut diserahkan kepada sdr. Rizal yang mana sampai sekarang mobil tersebut belum ditemukan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi M.Sayuti mengalami kerugian sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).