Berita Utama Daerah Hukum dan Kriminal

Gelapkan Sejumlah Obat, Karyawan Apotik di Banjarmasin Dilaporkan ke Polisi 

Gelapkan Sejumlah Obat, Karyawan Apotik di Banjarmasin Dilaporkan ke Polisi 

PELAKU PENGGELAPAN – Pria ini gelapkan sejunlah obat dan puluhan nota fiktif hingga mengantarnya ke penjara Polsek Banjarmasin Barat, Selasa (20/1/2024).

BANJARMASIN,KN

Seorang karyawan Apotik berinisial AT (26) ini berurusan dengan polisi, lantaran pria itu menggelapkan sejumlah obat, Jum’at (30/12/2022) sore sekitar pukul 16.00 Wita lalu. Curiga dengan perbuatan pelaku, setelah dicek korban kerugiannya mencapai ratusan juta.

Pelaku warga Jalan Padat Karya Sungai Andai Kelurahan Sungai Andai Kecamatan

Banjarmasin Utara itu pun

dilaporkan ke polisi pada Jum’at (2/6/2023) sore sekitar pukul 16.28 Wita lalu.

Pasalnya korban seorang dokter pemilik apotik Sukma Sari bernama Trias Rukmanasari (32) mengalami kerugian sebesar Rp297Juta lebih, Apotik yang beralamat Jalan Ir PHM Noor RT 30 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat itu cek korban semua nota masuk dan keluar.

Korban warga Jalan Yos Sudarso No 17  RT 27 RW 02 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat kemudian menemukan bukti sebanyak 20 nota fiktif. obat.

Bermula ketika korban merasa curiga ada kejanggalan pembukuan atas pesanan dan pembayaran yang dilakukan oleh pelaku, pada akhir tahun 2022 lalu. Setelah melakukan audit pada hari tersebut ternyata korban mengalami kerugian ratusan juta.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan hal itu ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum. Dengan bukti nota tadi untuk menjerat pelaku guna dijebloskan ke penjara.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana, Selasa (30/1/2024) mengatakan pelaku dibekuk di Jalan Pramuka Komplek Grand Limau Kecamatan .

Banjarmasin Timur, Senin (29/1/2024) petang sekitar pukul 18.30 Wita.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 374 KUHPidana terkait penggelapan dalam jabatan,”pungkas Firuza.

 

Penulis / Editor : Iyus

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *