Hukum dan Kriminal

Gelar Unjuk Rasa, LSM KAKI Desak Kejari Batola Tetapkan Tersangka Baru Oknum Yang Halangi Penyelidikan

Gelar Unjuk Rasa, LSM KAKI Desak Kejari Batola Tetapkan Tersangka Baru Oknum Yang Halangi Penyelidikan

BATOLA, KN – Aksi massa gabungan LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, bawahan komandan H Husaini mendesak agar oknum yang diduga telah berusaha menghalang-halangi penyelidikan di kejaksaan dalam kasus tindak pidana tukar guling lahan sawit segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur LSM KAKI Kalsel H Husaini dalam orasi mendesak segera menetapkan tersangka oknum para pelaku lain termasuk oknum Ketua LSM yang diduga terlibat.

“Kami mendesak agar Kejari Batola segera menetapkan tersangka terhadap oknum-oknum yang menghalangi penyidikan, kami sangat mendukung Kejari Batola melaksanakan penegakan hukum dan supremasi hukum,” tegasnya di depan Kantor Kejari Batola, Jalan Putri Junjung Buih, Marabahan, Kamis (6/7/ 2023).


Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batola Hamidun menyampaikan, permintaan maaf kepada siapa pun yang menyampaikan pendapat di muka umum atau menunjukkan rasa, terkait dengan tuntutan atau desakan untuk memproses hukum para oknum yang diduga menghalang-halangi penyelidikan sudah dilakukan. 

“Penyidik ​​Kejari Batola telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyelidikan kasus tukar guling lahan sawit, kedua tersangka masing-masing beinisial P dan D, untuk proses selanjutnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada dugaan baru,” paparnya.

Dalam kasus korupsi tukar guling lahan desa yang menjadi perkebunan sawit di Desa Kolam Kanan, Wanaraya, sudah dua tersangka atau keterlibatan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yakni Sabtin Anwar Hadi yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama dan mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2008 -2014, Muhni.

Di tingkat pertama, Sabtin Anwar Hadi diganjar Anwar Hadi diganjar 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan mantan ‘pambakal’ Kolam Kanan, Muhni divonis 4 tahun penjara dengan denda yang sama. Kemudian, membayar uang pengganti Rp 844 juta bagi pembela Sabtin Anwar Hadi.

Kemudian pada putusan banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengubah putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 6 Februari 2023, namun bersalah tetap divonis bersalah.

Hakim banding PT Banjarmasin diketuai Sri Mumpuni dengan dua hakim anggota Chrisfajar Sosiawan dan Erany Kiswandani dalam putusan pada Jumat (24/3/2023) juga memerintahkan agar sebidang tanah atas nama pelukan Sabtin Anwar Hadi berdasarkan SPORADIK tanggal 26 Desember 2012 di wilayah Desa Kolam Kanan Ray 11 RT 02 seluas 18.200 m2 dengan lebar 200 meter dan panjang 91 meter dikembalikan ke Pemdes Kolam Kanan, karena tanah 2 hektare itu merupakan aset desa.

Putusan banding ini kemudian oleh hukuman penjara, Sabtin Anwar Hadi melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Mei 2023. Namun, pihak Kejari Batola melalui jaksa penuntut umum; Rizka Nurdiansyah juga melakoni perlawanan dengan mengajukan kontra kasasi ke Mahkamah Agung.

Website |  + posts