Gerak Cepat Polisi, Dua Tersangka Video Pornografi di Balangan Diamankan

KAKINEWS.ID, BALANGAN – Menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat beredarnya video bermuatan pornografi di media sosial, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, mengungkapkan bahwa video yang sempat menghebohkan publik tersebut diketahui diproduksi pada rentang Mei hingga Juni 2024. Lokasi pembuatan video berada di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
“Video tersebut baru tersebar luas dan menjadi viral di media sosial pada 12 Desember 2025, meskipun proses pembuatannya dilakukan sekitar pertengahan tahun 2024,” ujar AKBP Yulianor Abdi saat konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, serta HY (27), warga Desa Murung Ilung, Kabupaten Balangan.
Keduanya diduga terlibat langsung dalam pembuatan video pornografi tersebut.Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya dua unit telepon genggam jenis iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11, serta sprei berwarna merah dan tirai dengan kombinasi warna pink dan hijau.
“Barang bukti yang diamankan memiliki kesesuaian dengan latar dan alat yang digunakan dalam video yang beredar di media sosial,” jelas Kapolres.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Balangan turut melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir dampak sosial, moral, dan kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat peredaran konten pornografi di tengah masyarakat.
“Sinergi lintas sektor ini penting karena perkara pornografi tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak pada nilai keagamaan dan ketahanan sosial masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga terancam denda paling banyak Rp6 miliar karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi.
Saat ini, Satreskrim Polres Balangan masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal muasal kebocoran video serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penyebarannya. (Ang)

