GN Ditangkap Karena Menjual Obat-obatan Farmasi Tanpa Ijin

Seorang masyarakat warga Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru inisial GN alias Wawang ditangkap polisi atas dugaan menjual obat-obatan jenis Dextrometophan, Samcodin, dan Seledryl.
Penangkapan GN pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Tanjung Seloka Utara, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru. GN disangkakan tindak pidana sesuai Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/02/IV/2024/SPK.PL SELATAN/RES KOTABARU/POLDA KALSEL, kejadian ini melibatkan warga berinisial GN Als Wawang (44) tahun yang merupakan pemilik rumah dan diduga melakukan kegiatan ilegal menjual obat-obatan jenis Dextrometophan, Samcodin, dan Seledryl.
Kapolsek Pulau Laut Selatan IPTU Ramli Aziz menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Hasilnya telah dilakukan penggeledahan dan penangkapan serta dilakukan penyitaan barang berupa obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar beserta uang diduga hasil penjualan di dalam rumah tersangka.
“Barang yang berhasil di sita adalah obat jenis Dextrometophan sebanyak 620 butir, Samcodin sebanyak 1.061 butir dan Shelaedryl sebanyak 68 butir dan uang tunai sebesar Rp 223.000,- diduga diperoleh dari hasil penjualan,” ungkap Ramli Aziz.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Kepolisian Sektor Pulau Laut Selatan Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak menjual atau mengedarkan obat-obatan sediaan Farmasi secara ilegal atau tanpa dilengkapi ijin yang sah dari pihak berwenang, akibatnya banyak terjadi penyalahgunaan diantaranya untuk mabuk-mabukan sehingga akan mengganggu kondusifitas Kamtibmas ” Tegas Aziz.