BERITA UTAMA Hukum

Gratifikasi Dipersempit, Alasan “Sekadar Hadiah” Kini Makin Sulit Lolos

Gratifikasi Dipersempit, Alasan “Sekadar Hadiah” Kini Makin Sulit Lolos

Ilustrasi menampilkan petugas KPK memberi peringatan tegas kepada aparatur sipil negara terkait larangan menerima gratifikasi, disertai simbol hadiah, uang, dan palu hakim sebagai penegasan konsekuensi hukum di bawah aturan baru. (Dok Kakinews.id)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali merombak aturan soal gratifikasi. Pembaruan itu tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan ketentuan sebelumnya terkait tata cara pelaporan penerimaan gratifikasi. Informasi ini juga disampaikan lewat akun resmi Instagram KPK dan langsung menyedot perhatian ASN serta para penyelenggara negara.

Perubahan yang dibawa regulasi anyar ini bukan cuma soal nominal, tapi juga menyasar prosedur pelaporan, tenggat waktu, sampai penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tiap instansi. KPK menilai aturan lama sudah perlu disesuaikan agar lebih relevan dengan perkembangan kondisi sosial dan kebutuhan penegakan hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut revisi ini penting untuk memperjelas substansi aturan sekaligus meningkatkan kepatuhan. “Beberapa ketentuan dalam perkom sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019), perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi, serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi,” kata Budi, Rabu (28/1/2026).

Berikut poin-poin utama yang berubah dalam aturan gratifikasi terbaru.

Penyesuaian batas nilai gratifikasi yang dianggap masih dalam kewajaran jadi sorotan utama. Untuk pemberian dalam acara pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan, batas yang sebelumnya Rp1 juta per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta. KPK menilai angka baru ini lebih mencerminkan realitas sosial, di mana pemberian dalam acara semacam itu sering kali merupakan bagian dari tradisi.

Untuk pemberian antarrekan kerja yang bukan berbentuk uang, seperti cenderamata atau barang kecil, batas per pemberi naik dari Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu, dengan total tahunan kini maksimal Rp1,5 juta dari sebelumnya Rp1 juta. Sementara itu, untuk hadiah dalam momen pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun, aturan baru tidak lagi mencantumkan batas nominal tertentu. Meski begitu, KPK menegaskan bahwa jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan berpotensi konflik kepentingan, tetap bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang bermasalah.

Perubahan lain menyangkut tenggat pelaporan. Gratifikasi yang dilaporkan melewati 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Namun ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penanganan pidana jika ditemukan unsur suap. Aspek pidana tetap merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor. Dalam skema itu, penerima gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih wajib membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap. Jika nilainya di bawah Rp10 juta, beban pembuktian ada pada penuntut umum. Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari empat tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda ratusan juta sampai Rp1 miliar.

Dari sisi administrasi, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan penetapan status gratifikasi juga berubah. Jika sebelumnya didasarkan pada besar kecilnya nilai gratifikasi, kini pendekatannya memakai konsep “prominent” atau menyesuaikan dengan level jabatan pelapor. Artinya, posisi strategis seseorang dalam struktur pemerintahan ikut menjadi pertimbangan.

Batas waktu melengkapi laporan pun dipersingkat. Jika dulu pelapor diberi waktu 30 hari kerja untuk melengkapi dokumen, sekarang hanya 20 hari kerja sejak laporan masuk. Bila tidak dipenuhi, laporan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut. KPK menyebut langkah ini untuk mendorong kedisiplinan dan mempercepat alur administrasi.

Aturan baru ini juga memperkuat posisi UPG di tiap instansi. UPG kini ditegaskan memiliki sejumlah tugas penting, mulai dari menerima dan meneruskan laporan gratifikasi, menyimpan barang titipan, menindaklanjuti keputusan KPK, hingga menjalankan program pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja. UPG juga didorong aktif menyusun aturan internal, memberi pelatihan, serta menyosialisasikan ketentuan gratifikasi agar pencegahan korupsi berjalan dari dalam lembaga.

Secara keseluruhan, KPK menyatakan pembaruan regulasi ini bertujuan memperjelas kategori gratifikasi yang masih dianggap wajar, membuat sistem pelaporan lebih efektif, meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara, serta memperkuat pengendalian internal di tiap instansi. “Yakni untuk memperjelas substansinya, kemudian mengatur tentang mekanisme pelaporan dan penguatan peran UPG yang ada di sejumlah instansi,” ujar Budi.

Dengan aturan baru ini, KPK berharap celah penyalahgunaan gratifikasi makin menyempit dan budaya integritas di lingkungan pemerintahan bisa semakin kuat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *