PROV KALSEL

Gubernur Haji Muhidin Terima LHP Tematik BPK RI, Siap Menindaklanjuti Rekomendasi

Gubernur Haji Muhidin Terima LHP Tematik BPK RI, Siap Menindaklanjuti Rekomendasi

Gubernur Haji Muhidin saat memberikan keterangan kepada media. (foto: Istimmewa)

KAKINEWS.ID, KALSEL – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja serta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tematik Nasional Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (26/01/2026), di Aula Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.

Penyerahan LHP tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin, para asisten, staf ahli, tenaga ahli gubernur, serta kepala SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Gubernur H. Muhidin menyampaikan, terdapat dua LHP yang diterima, di antaranya berkaitan dengan efektivitas pengelolaan kinerja keuangan Bank Kalsel, pengelolaan lingkungan hidup, serta penggunaan kawasan hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Pemerintah Provinsi akan segera mengevaluasi seluruh temuan yang disampaikan dalam LHP dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, termasuk melakukan perbaikan atas kelemahan yang ada di Bank Kalsel,” ujar H. Muhidin.

Terkait permasalahan lingkungan hidup dan PPKH, H. Muhidin menjelaskan bahwa kewenangan utama berada pada kementerian terkait di pemerintah pusat. Meski demikian, ia meminta kepala SKPD bersama BPK Perwakilan Kalsel untuk menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi sejumlah kegiatan pertambangan di Kalimantan Selatan yang tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aktivitas pertambangan galian C.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Andriayanto, merinci dua LHP yang diserahkan. Pertama, LHP Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025.

Permasalahan yang ditemukan meliputi aktivitas pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin, lemahnya pengawasan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin, serta potensi pencemaran lingkungan dan kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk denda administratif.

Kedua, LHP Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan pada Bank Pembangunan Daerah Tahun 2023 hingga Semester I 2025 di Bank Kalsel dan instansi terkait. Temuan meliputi kelemahan kualitas dan keamanan sistem informasi, ketahanan siber, serta penyaluran kredit produktif yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian (5C), sehingga berpotensi menimbulkan kredit bermasalah.

BPK mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel untuk menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Selain itu, BPK juga meminta agar LKPD Unaudited Tahun 2025 segera diselesaikan guna mendukung pemeriksaan interim yang dijadwalkan mulai 2 Februari 2026.

Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menegaskan, DPRD melalui fungsi pengawasan akan mengawal secara ketat pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk meminta laporan perkembangan dari pihak eksekutif.

“Keberhasilan pemeriksaan BPK tidak diukur dari penyerahan laporan semata, tetapi dari sejauh mana rekomendasi tersebut dilaksanakan secara nyata dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *