Gubernur Kalsel Minta LPRI Cabut Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin meminta Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) mencabut gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK).
Muhidin di Banjarmasin, Jumat, mengatakan LPRI merupakan lembaga atau organisasi yang dibentuk dengan susunan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuk Gubernur Kalsel sebagai Dewan Kehormatan.
Di sisi lain, menurut Muhidin, Gubernur Kalsel maupun Forkopimda harus bersikap netral pada pemilihan kepala daerah sehingga tidak sepantasnya LPRI menggugat hasil PSU Pilkada Banjarbaru.
“Sedangkan, kami ini pemerintahan termasuk lembaga atau institusi yang harus netral sekadar untuk diketahui masyarakat,” kata Muhidin.
Selain Gubernur Kalsel, Muhidin menyebutkan Dewan Kehormatan LPRI juga tercantum Kapolda, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, dan Danrem di wilayah Provinsi Kalsel.
Lebih lanjut, dia menjelaskan seharusnya LPRI mengetahui bahwa Gubernur Kalsel bersama TNI, Polri dan unsur Forkopimda sebagai Dewan Kehormatan termasuk lembaga netral.
“Kalau LPRI menggugat ke MK, tidak sepatutnya kami berada di dalam kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan,” ungkapnya.
Jika LPRI tetap menggugat PSU Pilkada Banjarbaru, maka unsur Forkopimda Provinsi Kalsel harus keluar dari pengurus Dewan Kehormatan LPRI melalui surat keputusan.
Bahkan, Muhidin memerintahkan pengamat politik Denny Indrayana yang menerima kuasa LPRI untuk menggugat hasil PSU Pilkada Banjarbaru untuk mencabut gugatan di MK.
“Kami sebagai Dewan Kehormatan, wajar memerintahkan untuk mencabut gugatan di MK karena kami termasuk di dalam kepengurusan LPRI tersebut. Jadi kepada Pak Denny untuk tidak menggiring opini di masyarakat,” tegas Muhidin.
Lebih lanjut, Gubernur Kalsel menjelaskan LPRI memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan PSU atau pemilihan suara ulang untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Diketahui, Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) mewakili LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau dan pemilih atas nama Udiansyah melayangkan gugatan hasil PSU Pilakda Banjarbaru 2024 ke MK pada Rabu (23/4).
Denny Indrayana sebagai anggota tim kuasa Hanyar, mengungkapkan hasil PSU Pilkada Banjarbaru diduga terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono yang berhadapan dengan kotak kosong.