Gubernur Papua Lukas Enembe Ditahan KPK , Kemudian di Bantarkan ?

JAKARTA– Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari kedepan. Hal itu di lakukan usai
penangkapan dan pemeriksaan medis terhadapnya.
“Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari
2023 sampai dengan 30 Januari 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD,
Rabu, 11 Januari 2023.
Lukas memakai kursi roda saat ditahan. Dia juga menggunakan
baju pasien dan rompi tahanan saat pemenjaraannya diumumkan. Namun dengan
alasan kesehatan dan kemanusiaan, KPK membantarkan penahanannya.
“Pembantaran sementara, kepentingan perawatan sementara
di RSPAD,” tambah Firli saat jumpa pers bersama Tim Dokter RSPAD
KPK tidak mau memaksakan meneruskan kasus saat Lukas sakit.
Dia harus menjalani penanganan medis sampai dinyatakan sehat.
Dengan begini, penahanan Lukas diundur. Waktu pemenjaraannya
bakal dilanjutkan saat sudah sehat.
“Mengenai waktunya tim dokter yang akan menentukan.
Kami tentu akan melanjutkan pemeriksaan,” ujar Firli.
( Tim Redaksi )