Hukum dan Kriminal

Gugatan Tidak Dapat Diterima Oleh Majelis Hakim, Penggugat Kades Kolam Kanan Banding

Gugatan Tidak Dapat Diterima Oleh Majelis Hakim, Penggugat Kades Kolam Kanan Banding

BATOLA, KN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dalam sidang pembacaan putusan gugatan gugatan perdata terhadap hukum yang diajukan Kepala Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Endang Sudrajat, melalui e-court, Rabu (26/7/2023).

Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim juga menyatakan PN Marabahan tidak menjatuhkan mengadili Perkara Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Mrh tersebut

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp685.000,â€? bunyi putusan penyelesaian.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Kades Kolam Kanan, dari Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) Muhamad Pazri mengatakan, harusnya kalau tidak menuntut pada saat putusan sela, setelah eksepsi tergugat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak.

“Persidangan padahal sudah masuk pokok perkara pemeriksanya, atas putusan ini maka kami sarankan dengan klien Pak Kades agar banding,â€? katanya.

Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat mengajukan gugatan ganti rugi mencapai Rp 15 miliar. Gugatan dilayangkan pada Oktober 2022 lalu dengan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum

Gugatan ini sempat memasuki tiga kali mediasi oleh hakim mediator, Desak Made Winda Riyanthi berujung buntu, hingga akhirnya sidang perdana dihelat PN Marabahan. Dalam perkara ini, penggugat melalui LBH Borneo Nusantara mengajukan gugatan dengan nilai gugatan Rp 16,7 miliar lebih.

Website |  + posts