Gugus Tugas KLA Batola Ikut Pelatihan Konvensi Hak Anak
Demi menyuarakan hak anak, Dinas Pengenadalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) selenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi anggota gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) kabupaten Barito Kuala selama 2 hari (29/11). Pelatihan diikuti 45 perwakilan gugus tugas SKPD, Kemenag, BNNK, Pengadilan Agama, APSAI, TP PKK Kabupaten, DWP, mitra dunia usaha dan kelembagaan.
Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan oleh PBB.
Kepala DPPKBP3A Barito Kuala Harliani mengatakan, pelatihan diharapkan agar para pemangku kebijakan memahami betul apa itu konvensi hak anak sehingga hak anak mampu terpenuhi. “Tujuan kita meningkatkan pemahaman para gugus tugas KLA, kemudian kita bersama dapat mengimplementasi konvensi hak anak menjadi sebuah kebijakan. Selain itu, kapasitas SDM dibidang perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat berkembang menjadi langkah strategis berdasarkan Kovensi Hak Anak, juga mudah-mudahan tahun 2024 nanti kita berusaha meningkatkan predikat KLA, “ujarnya.
Membuka pelatihan sekaligus menjadi narasumber Sekretaris Daerah Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M.Sc sampaikan kebijakan dan Peran pemerintah melalui Peraturan Daerah (Perda). Ia terangkan Kabupaten Layak Anak perlu dukungan penuh dari Pemerintah, masyarakat, Dunia usaha, dan media. Keterlibatan kita terhadap persoalan anak itu banyak, misal pernikahan usia anak dan realita di lapangan yang terjadi. Tidak hanya memenuhi skor tetapi substansi akan pemenuhan hak anak. “Kita komitmen pemenuhan hak anak, kedepan target kita bisa lebih baik setelah Madya ini apalagi dengan Sumber daya terlatih melalui pelatihan KHA ini, “sebutnya.
Berhadir menjadi narasumber dari Kemen PPPA Plt. Deputi Bidang PHA Rini Handayani, SE., MM sampaikan materi Konvensi Hak Anak dan kode etik bekerja bersama anak didampingi Asisten Deputi PHAKP Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, S.Sos., M.Hum yang sampaikan materi tentang kebijakan Kabupaten Layak Anak dan penerapan materi pelatihan pada lembaga penyedia layanan Perlindungan Hak Anak.
Dr. Amurwani jelaskan orang dewasa itu mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan kebijakan yang dibuat. “Penyelenggaraan KLA yang harus ditingkatkan dari desa, termasuk hak sipil dan kebebasan seperti pulang dari rumah sakit untuk melahirkan anak harus membawa akta. Dengan akta lahir akses anak sekolah dan BPJS terpenuhi, ini yang menajdi perhatian kita untuk dapat memenuhi hak hak anak., “sebutnya.
Berhadir juga pada pelatihan Konvensi hak ANAK Kabid PHA DP3AKB Prov. Kalsel Andrian Anwary yang sampaikan materi partisipasi masyarakat dan lembaga penyedia layanan anak dalam upaya perlindungan hak dan kesehatan anak.