Gunakan Pita Cukai Palsu, Ditpolairud Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal sangat mudah ditemukan di berbagai tempat di Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai dari warung kecil, pasar tradisional, hingga melalui e-commerce atau pasar online.
Melalui patroli Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan 677.580 batang rokok ilegal senilai 505 juta yang akan diperjualbelikan di wilayah Banjarmasin, Banjar, dan Barito Kuala.

Dirirektur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan mengatakan, saat Tim Subdit Gakkum melakukan patroli rutin mencurigai sebuah mobil Grandmax DA 8740 CT yang dikemudikan tersangka inisial AB, setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok filter merk Ross Mild ilegal.
“Pada rokok merek tersebut terpasang pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Tidak hanya sampai di situ, petugas kemudian melanjutkan pengembangan di gudang kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah dan ditemukan 10.400 bungkus atau 280.000 batang rokok dengan pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang seharusnya menggunakan pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin).
Selain itu, ditemukan 15.200 bungkus atau 304.000 batang rokok merek BJS dengan pita cukai SKM yang tidak sesuai dengan jumlah batang yang sebenarnya.
“Dilabel pita cukai tertuliskan harga dengan jumlah batangnya tidak sesuai, yakni isi perbungkus /20 batang dan yang dibayarkan tarif cukai hanya 10 batang,” katanya.
Berdadarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka MS terungkap rokok ilegal itu dibelinya dari ZD selaku pemilik pabrik rokok PT. Baseno Joyo di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kemudian dipasarkan MS dibantu dua karyawannya yaitu AB dan MA yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.“Total barang bukti yang diamankan adalah 33.879 bungkus atau 677.580 batang rokok. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp505.474.680 berdasarkan perhitungan tarif cukai SKM Gol II,” tandasnya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 ayat (2a) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan/atau Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selanjutnya, perkara ini dilimpahkan Ditpolairud Polda Kalsel ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.