Berita Utama Hukum dan Kriminal

Hadir Saat Diperiksa Penyidik, Calo Marketing Bank Plat Merah Pasrah Langsung Ditahan

Hadir Saat Diperiksa Penyidik, Calo Marketing Bank Plat Merah Pasrah Langsung Ditahan

KejaksaanTinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menahan calo dalam kasus dugaan korupsi di bank plat merah, setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka berinisial HRY di Kejati Kalsel, Rabu (6/3/2024).

Penahanan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan
Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT-265/O.3.5/Fd.2/03/2024 tanggal 6 Maret 2024, tersangka kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Kelas II A Martapura hingga 20 hari kedepan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yuni Priyono mengatakan, modus yang dilakukan HRY selaku calo,
mencarikan nama-nama korban untuk dijadikan sebagai debitur kredit, dengan memberikan tawaran uang kepada para korban (calon debitur) sebagai imbalan.

“Pinjaman di bank berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta, jika calon debitur setuju atas tawaran tersebut dan menyerahkan foto copy KTP dan kartu keluarga, sementara untuk melengkapi syarat-syarat kredit dilakukan oleh HRY,” paparnya.

Akibat perbuatannya ini, terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp 6.59 miliar dan HRY harus berhadapan dengan pasal
Primair, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Kejati Kalsel sudah menahan tersangka lainnya berinisial HPH yang merupakan marketing di bank plat merah tersebut, dia bekerjasama dengan HRY yang merupakan calo untuk mendapatkan Debitur lebih banyak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *