Hukum dan Kriminal

Hairani ASN Lapas Karang Intan Disebut Terima Paket Berisi 749 Gram Sabu

Hairani ASN Lapas Karang Intan Disebut Terima Paket Berisi 749 Gram Sabu

Banjarmasin – Untuk memperkuat dalil-dalil dakwaan bagi terdakwa Hairani as Rani selaku oknum ASN Lapas Karang Intan yang diduga kesandung sabu seberat 749 gram JPU Prathomo SH dari Kejati Kalsel menghadirkan saksi dari petugas kepolisian, sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa (5/2/2025 ) baru tadi.

Sidang lanjutan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya.

Saksi mewakili Tim dari petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel dalam keterangannya, pihaknya bersama tim langsung menindak lanjuti setelah mendapat info bahwa ada pihak yang mau transaksi narkoba tepat di lokasi dekat rumah terdakwa beralamat di Jalan Perjuangan Komplek Budi Waluyo Blok A Rt. 07 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

“Kami bersama tim didampingi RT setempat menemui terdakwa Hairani saat di rumahnya dan ia mengakui memang ada menerima titipan barang dari rekannya bernama Gembul, namun yang mengantar kurirnya. Terdakwa meminta agar barang titipan tersebut ditaruh di luar rumahnya atau disamping rumahnya, ” ujar saksi.

Dan, lanjut saksi, ternyata saat dibuka barang yang dititipkan tadi ternyata adalah narkoba jenis sabu yang setelah ditimbang diketahui seberat 749 gram.

“Setelah itu pihaknya mengamankan terdakwa beserta barang buktinya ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” kata saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari tim petugas sidang masih dilanjutkan dengan agenda saksi kembali.

Untuk diketahui JPU mendakwa terdakwa Hairani dengan tiga pasal yaitu pertama melanggar pasal 114 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua melanggar pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terakhir pasal 131 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *