Hukum dan Kriminal

Hakim Cuti Massal Mulai Hari Ini, Apa Tuntutannya?

Hakim Cuti Massal Mulai Hari Ini, Apa Tuntutannya?

Ribuan hakim yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi cuti massal pada 7-11 Oktober mendatang. Aksi tersebut tetap mereka gelar meski Kementerian Keuangan dikabarkan telah menyepakati kenaikan gaji hakim yang menjadi salah satu tuntutan SHI.

Menurut juru bicara gerakan, Fauzan Arrasyid, kabar bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui kenaikan gaji hakim memang beredar di kalangan para pengadil.

“Kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada tanda tangan dari Menteri Keuangan untuk izin prinsip (kenaikan gaji),” kata Fauzan saat ditemui di Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dikutip Tempo.co pada Senin 7 Oktober 2024.

Namun, para hakim masih belum mendapatkan kepastian maupun detail persetujuan itu. “Tapi sampai sekarang kami tidak tahu apa isinya,” ujar Fauzan.

Fauzan menyampaikan para hakim akan tetap melakukan aksi cuti bersama untuk memastikan kenaikan gaji yang disepakati Sri Mulyani sesuai dengan kebutuhan. Salah satu agenda aksi cuti bersama, kata Fauzan, adalah audiensi dengan Kementerian Keuangan.

Fauzan menyampaikan kenaikan gaji hakim harus bisa menyelesaikan problem kesejahteraan yang dihadapi para pengadil. Dia tidak sepakat jika kenaikan gaji yang diajukan pemerintah nanti tidak proporsional antara setiap tingkatan jabatan hakim. “Karena yang paling terdampak (masalah kesejahteraan) sekarang hakim kelas bawah, yang memeriksa dan berhadapan langsung dengan masyarakat,” ucap Fauzan.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa gaji pokok hakim akan naik. Kendati demikian, ia menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung masih berproses. “Tapi infonya, persetujuan prinsip sudah ada,” kata Suharto kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Jumat, 4 Oktober 2024.

Adapun yang ia maksud adalah persetujuan dari Kementerian Keuangan. “Infonya kemarin sudah ditandatangani Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati),” ujarnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan Ditjen Anggaran Kemenkeu tengah mereviu usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan para hakim tersebut. Usulan itu akan diselaraskan dengan usulan-usulan lain berdasarkan asas keseimbangan.

“Lalu nanti dipaparkan ke Ibu Menkeu untuk mendapat arahan sesuai ketentuan, termasuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait,” kata Prastowo, begitu ia disapa, saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 3 Oktober 2024.

Prastowo tidak menjawab secara gamblang kabar bahwa kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Kemenkeu. Ia juga tak menanggapi pertanyaan bahwa persetujuan itu tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *