BERITA UTAMA Hukum

Hakim Djuyamto Banding Vonis 11 Tahun Bui, Kejagung Banding Juga!

Hakim Djuyamto Banding Vonis 11 Tahun Bui, Kejagung Banding Juga!

Kejaksaan Agung angkat bicara soal banding yang diajukan terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto atas vonis 11 tahun penjara dalam kasus suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO).

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso mengatakan pihaknya menghormati rencana upaya hukum yang akan ditempuh terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan menyiapkan kontra memori atas banding yang akan diajukan terdakwa.

“Adalah hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Tapi ketika terdakwa banding, JPU akan mengajukan nota kontra memori banding,” kata Riono, Rabu (10/12/2025).

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, sejatinya JPU telah menerima semua pertimbangan yang telah diuraikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan para terdakwa.

Lantaran, menurut dia, tuntutan JPU yang berkaitan dengan lamanya masa pidana hingga uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa telah diakomodir majelis hakim.

“Namun bila terdakwa banding, maka sesuai SOP (standar operasional prosedur) kita, JPU akan menyatakan banding juga dengan membuat momoti dan kontra memori,” tegasnya..

Sebelumnya, Djuyamto mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara. Banding diajukan pada Senin, 9 Desember 2025.

Sementara dalam sidang putusan, Hakim nonaktif Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin divonis 11 tahun penjara pada perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi.

Djuyamto juga divonis membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Tak hanya itu Djuyamto juga dibebankan pidana tambahan uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Putusan pidana penjara dan denda tersebut serupa untuk terdakwa Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. Namun, keduanya dihukum uang pengganti lebih rendah Rp 6,4 miliar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *