Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo
JAKARTA,
KNâ Perkembangan
kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa anak AG, pacar Mario Dandy
Satriyo , saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima
pelimpahan berkas perkara tersebut .
âPerkara
pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,â?
kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3) dilansir
dari Monitor Indonesia.
Setelah
pelimpahan tersebut, AG pun akan segera disidang dalam perkara penganiayaan
David. PN Jaksel telah menunjuk Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga Ketua PN
Jaksel sebagai hakim tunggal yang menangani persidangan AG.
âHakim
tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua
Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan,â? ujarnya.
Sidang
perdana AG rencananya akan digelar pada Rabu (29/3/2023). Dalam sidang perdana
itu akan mengagendakan tahap musyawarah diversi pertama.
âHakim
tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan
menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang
pertama,â? kata Djuyamnto.
Sosok
Saut Maruli Tua Pasaribu
Saut
Maruli Tua Pasaribu adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pernah
memiliki peran besar dalam sidang perkara Ferdy Sambo dkk. Ia adalah Hakim yang
ditunjuk menangani perkara pembunuhan dan juga perkara obstraction of justice.
Maruli
Tua lahir pada 19 Oktober 1966 (55 tahun), Pendidikan terakhirnya Magister
Hukum. Jabatan saat ini: Ketua PN Jaksel dan jabatan sebelumya adalah sebagai
Ketua PN Kabanjahe, Ketua PN Pekanbaru, Ketua PN Medan, dan lain-lain.
(MI/Red)