Berita Utama KPK RI

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kalsel

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kalsel

Banjarmasin – Setelah mendengarkan eksepsi dari Tim Penasehat Hukum para Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi terkait kasus dugaan Suap saat  OTT KPK dan Jawaban dari pihak Tim JPU KPK yang akhir majelis hakim memutuskan menolak eksepsi kedua Terdakwa, saat sidang lanjutan yang digelar kembali di Pengadilan Tipikor Banjarmasin , Kamis, ( 9/1/2025).

Persidangan yang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH dengan kedua anggotanya Indra Meinantha Vidi SH,MH dan Arif Winarno SH, sementara dari Tim JPU KPK Damai Maria SH.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan pihak JPU KPK sudah tepat dan jelas. Sedangkan dalam pendapat majelis terhadap eksepsi yang disampaikan para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tersebut dinilai telah memasuki pokok perkara.

Tim Penasehat Hukum para terdakwa Dr.Humayni SH,MH mengatakan bahwa pihaknya menghormati apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim yang menolak ekseosi pihaknya untuk seluruhnya.

” Majelis Hakim dalam putusan Sela telah berpandangan untuk menolak semua eksepsi dari kami dan tentunya kami menghormatinya, ” kata Penasehat Hukum Dr.Humayni SH,MH saat ditemui usai persidangan

Sementara Tim JPU KPK Damai Maria mengatakan oleh katena permohonan eksepsi dari para terdakwa ditolak seluruhnya,maka untuk sidang mendatang pihaknya akan menghadir 6 saksi dari ASN dari 20 saksi yang ada, ” katanya.

Ia juga menjelaskan ada 40 saksi nantinya yang ada di BAP diantaranya Sekda Prov.kalsel, swdangkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak ada dalam daftar saksi dalam perkara terdakwa Andi dan Sugeng.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *