Berita Utama Hukum dan Kriminal

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Anggota DPRD HST

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Anggota DPRD HST

 

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang melibatkan tersangka berinisial MS, anggota DPRD HST, pada Selasa (1/10/2024). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Suwandi, S.H., M.H. memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh MS.

“Menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” ucap Suwandi sambil mengetukkan palu, menandai berakhirnya sidang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H., yang hadir bersama tim, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap MS sudah sah menurut hukum. Meskipun eksepsi yang diajukan ditolak, pihaknya berhasil membuktikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Baca juga : Ajukan Gugatan ke MA, Aktivis: Tolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan

“Penetapan tersangka ini sah berdasarkan bukti yang kami ajukan, yaitu adanya saksi, ahli, dan dokumen pendukung,” ungkap Abdul Mubin.

Selanjutnya, Kejati Kalsel akan melanjutkan proses penyidikan kasus ini. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka akan diserahkan kepada penuntut umum untuk pemeriksaan tahap pertama, sebelum dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Abdul Mubin belum dapat memastikan. Ia menekankan bahwa pihaknya saat ini fokus pada penyempurnaan berkas perkara.

“Kami fokus pada penyempurnaan berkas. Untuk perkembangan lebih lanjut, kita lihat nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barabai, Hendrik Fayol, menginformasikan bahwa pihaknya akan melaksanakan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Setelah itu, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Tersangka MS merupakan anggota DPC Partai Demokrat Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang terpilih sebagai anggota dewan di daerah tersebut. Ia ditahan oleh tim penyidik Kejati Kalsel terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 380 juta. Kasus ini berkaitan dengan kegiatan Kader Sosial pada salah satu dinas di HST untuk Tahun Anggaran 2022.

MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, subsider dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kasus ini akan terus diproses, dan pihak Kejaksaan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(qor)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *