Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi untuk Terdakwa Hasto Kristiyanto

Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar hari ini. Jaksa KPK akan menghadirkan dua saksi dalam sidang ini.
Dua saksi yang akan dihadirkan ialah mantan narapidana kasus Harun Masiku sekaligus mantan kader PDIP Saeful Bahri. Sementara Riezky Aprilia adalah mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP.
Dalam kasus ini, Riezky merupakan caleg Dapil I Sumatera Selatan pada tahun 2019. Riezky ini lah caleg yang diminta mundur karena akan digantikan Harun Masiku.
“Hari ini Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, sebagai berikut, Riezky Aprilia, Saeful Bahri,” kata Jaksa KPK Budhi S dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Dalam dakwaan Hasto Kristiyanto, jaksa KPK mengatakan Saeful Bahri menyerahkan uang kepada Agustiani Tio sebesar SGD 38.350 ribu atau Rp 400 juta pada 26 Desember 2019. Uang itu akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU saat itu sebagai dana operasional PAW Harun Masiku.
Pembahasan PAW Harun Masiku terus berlanjut hingga Januari 2020. Singkat cerita, Donny Tri sempat mengirimkan pesan kepada Hasto pada hari terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pesan itu berisi perkembangan upaya meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.
“Pada tanggal 8 Januari 2020, Donny Tri Istiqomah menyampaikan pesan kepada Terdakwa melalui WhatsApp bahwa Wahyu Setiawan akan mencoba membahas kembali pada rapat pleno berikutnya di KPU dan akan melaporkan perkembangannya kepada Saeful Bahri,” kata jaksa KPK.
Pada 8 Januari 2020 tim KPK melakukan tangkap tangan kepada Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, hingga Donny Tri Istiqomah. Penyidik KPK turut mengamankan uang SGD 38.350 ribu dari Agustiani Tio sebagai barang bukti. (Detik.com)