Berita Utama KPK RI

Hari Ini, KPK Buka Pendaftaran Capim dan Dewan Pengawas

Hari Ini, KPK Buka Pendaftaran Capim dan Dewan Pengawas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Mulai hari ini, Rabu (26/6/2024), KPK resmi membuka pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) untuk periode 2024-2029.

Kesempatan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024.

Ketua Panitia Seleksi Muhammad Yusuf Ateh mengajak seluruh WNI yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri

Bagi yang berminat, informasi lengkap mengenai teknis dan persyaratan pendaftaran dapat diakses melalui beberapa saluran resmi.

Pengumuman telah disebarluaskan di media cetak, media elektronik, serta laman resmi KPK (KPK.go.id) dan Sekretariat Negara (setneg.go.id) sejak awal Juni lalu.

Proses seleksi ini akan menghasilkan 10 nama calon pimpinan dan 10 nama calon anggota Dewan Pengawas KPK.

Daftar nama tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk diproses lebih lanjut bersama DPR RI.

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar seleksi Capim KPK:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Memiliki ijazah sarjana hukum atau sarjana lain dengan keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
  5. Berusia minimal 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi, dan reputasi baik
  8. Bukan pengurus partai politik
  9. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK
  10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK
  11. Bersedia mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat

Sedangkan untuk calon anggota Dewas KPK, terdapat 12 syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Memiliki integritas moral dan keteladanan
  5. Berkelakuan baik
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara
  7. Berusia minimal 55 tahun
  8. Berpendidikan minimal S1
  9. Bukan anggota dan/atau pengurus partai politik
  10. Bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
  11. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewas
  12. Bersedia mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *