HARMONI DAN KERJASAMA: PJ BUPATI HSS AJAK SINERGI DALAM ENTRY MEETING PEMERIKSAAN OLEH BPK RI
Kakinews, Hulu Sungai Selatan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Entry Meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten HSS Tahun Anggaran 2023 di Pendopo Bupati HSS, Senin (22/01) malam.
Kegiatan ini dihadiri oleh PJ Bupati HSS Drs. H. Hermansyah, M.M, Sekda Kab. HSS Drs H. Muhammad Noor, M.AP, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan para Bendahara Pengeluaran OPD Lingkup HSS.
Ketua Tim BPK RI Perwakilan Kalsel, Nur Hartanti, menjelaskan bahwa tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan interim sebagai bagian dari pemeriksaan terinci LKPD. Pemeriksaan ini bertujuan memantau tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.
PJ Bupati HSS, menyampaikan harapannya bahwa pertemuan Entry Meeting ini menjadi titik awal untuk menjaga agar laporan keuangan tetap wajar tanpa pengecualian. Ia juga berpesan kepada semua pihak agar memfasilitasi dan mendukung kegiatan pemeriksaan secara proaktif sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam semangat penyempurnaan, PJ Bupati HSS menyoroti pentingnya peningkatan kualitas berbagai laporan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PJ Bupati HSS juga memohon bimbingan dan arahan dari tim BPK RI jika ada kelemahan dan kekurangan selama pemeriksaan berlangsung.
PJ Bupati HSS, Drs. H. Hermansyah, M.M, juga menekankan sinergi antara pemerintah daerah sebagai objek pemeriksaan dengan BPK yang menjalankan tugasnya.
“Apabila ada permintaan data dukung atau laporan yang dibutuhkan BPK diharapkan dapat segera kita dipenuhi, hal ini bertujuan untuk menciptakan kerjasama yang efektif dalam upaya penyempurnaan dan memastikan kualitas pelaksanaan tugas pemeriksaan”, pesan PJ Bupati HSS
Langkah dan kegiatan ini bukan hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan juga sebagai bentuk komitmen dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten HSS dan BPK untuk mencapai tata kelola keuangan yang lebih baik.