Berita Utama Hukum dan Kriminal

HBA ke 64 dan HUT ke XXIVl IAD, jajaran Kejati Kalsel Aksi Tanam Pohon

HBA ke 64 dan HUT ke XXIVl IAD, jajaran Kejati Kalsel Aksi Tanam Pohon

BANJARBARU, KN – Kamis 18 Juli 2024, bertempat di Kantor Baru Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
sekitar pukul 15:30 wita sd selesai telah dilaksanakan kegiatan aksi penanaman pohon dalam Rangka
memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 64 Tahun 2024 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke
– XXIV Tahun 2024.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian HBA dan HUT IAD yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ibu Rina Virawati,S.H.,M.,H.
Diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, para Asisten, Kabag TU, para koordinator, para kasi dan Kasubag serta pegawai dan dihadiri pula oleh Ketua IAD Kalimantan Selatan beserta
pengurus/anggota.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH menyampaikan bahwa aksi penanaman pohon dalam rangka
Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-XXIV Tahun 2024
merupakan aksi yang dapat dimaknai sebagai wujud nyata kepedulian Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
dalam meningkatkan kualitas udara, menyediakan habitat untuk satwa liar, mengurangi erosi tanah, mengatur
siklus air, dan memperbaiki ekosistem.

Aksi penanaman pohon Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa
adalah inisiatif yang diambil oleh institusi untuk memperingati hari bersejarah dengan cara yang bermanfaat bagi
lingkungan.
“Hari Bhakti Adhyaksa, yang diperingati setiap tanggal 22 Juli, adalah hari ulang tahun Kejaksaan
Republik Indonesia dan biasanya diisi dengan berbagai kegiatan positif termasuk aksi sosial dan lingkungan” beber Yuni Priyono melalui siaran pers, Kamis (18/7/2024)

Aksi penanaman pohon oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan merupakan langkah yang baik dalam
menggabungkan peringatan hari bersejarah dengan kontribusi nyata terhadap lingkungan, yang dapat membawa
dampak positif jangka panjang bagi alam dan masyarakat setempat.

Penulis*/ Editor: Iyus

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *