Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice, Kejari Kabupaten Banjar Bebaskan Tersangka Kasus Penadah Motor
Tersangka perkara pidana umum kasus dugaan penadah motor dibebaskan, setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menghentikan perkara di tingkat penuntutan, Senin (5/2/1024).
Penghentian perkara oleh pihak Kejari Kabupaten Banjar sesuai dengan ketentuan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Banjar selaku jaksa penuntut umum (JPU) telah berkoordinasi dengan pihak penyidik yang menangani perkaranya, yakni Polres Banjar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Bambang Rudi Hartoko, melalui melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono mengatakan, restoratif justice diterapkan sebagaimana petunjuk dari Kejaksaan Agung, kemudian berkordinasi dengan pihak penyidik, kedua belah pihak, baik korban dan pelaku, serta masyarakat atau saksi.
“Penerapan restoratif justice tidak mudah, ada ketentuannya, di antaranya sudah ada perdamaian, korban memaafkan perbuatan tersangka, adanya ganti rugi, dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta perbuatan tindak pidana yang dilakukan tersangka baru pertama kali,” katanya.
Cerita berawal ketika saksi atas nama Sandro, M Yamin, Ahmad Ramdani dan M Rizki mengambil sepeda motor Suzuki Smash warna putih hitam, tahun 2007, Nopol DA 5398 SE milik Sunan Fatmagiri, Rabu 18 Oktober 2023 lalu, di Jalan Pemajatan Km 3, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kemudian, Jum’at 20 Oktober 2023 terdakwa yang sebelumnya mengenal M Rizki datang kerumah tersangka di Handil Pekapuran, Rt 9, Desa Tinggiran Darat, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala menawarkan sepeda motor tersebut.
Sepeda motor tersebut akhirnya dibeli tersangka dengan harga Rp 900 ribu, dia sempat menanyakan sepeda motor milik siapa dan dijawab M Rizki milik temannya dan tidak ada surat-surat dengan alasan terbakar.
Tersangka kemudian dikembalikan ke tahanan untuk menunggu hasil paparan yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Banjar dan Jaksa Fasilitator ke Kejati Kalsel dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, guna
mendapat persetujuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tersebut.