Berita Utama Hukum dan Kriminal

Home Industri Ekstasi di Banjar Beroperasi Selama 2 Bulan, Polisi Ungkap Peredaran 200 Butir

Home Industri Ekstasi di Banjar Beroperasi Selama 2 Bulan, Polisi Ungkap Peredaran 200 Butir

 

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – 19 Juli 2024 – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kegiatan produksi pil ekstasi rumahan di Jalan Handil Bahalang II, Kelurahan Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Pengungkapan ini terjadi pada hari Jumat, 19 Juli 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya dalam konferensi pers menyatakan bahwa bahan baku yang digunakan dalam home industri ini mengandung senyawa amfetamin. Hal tersebut dibuktikan melalui uji laboratorium yang menunjukkan hasil positif mengandung Methcatinone dan Efedrin, yang merupakan jenis amfetamin.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah memproduksi selama dua bulan dan telah mengedarkan sebanyak 200 butir pil ekstasi,” ujar Kombes Pol Kelana Jaya yang didampingi Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien pada Kamis, 25 Juli 2024.

Nur Cahaya, Dosen Program Studi Apoteker Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menjelaskan bahwa Methcatinone dan Efedrin adalah senyawa yang termasuk dalam golongan narkotika golongan 1. Mendapatkan Methcatinone tidaklah mudah karena bahan ini biasanya hanya digunakan untuk keperluan penelitian dan belum diizinkan untuk pengobatan.

“Jika pengguna mengonsumsi senyawa ini, efeknya dapat menimbulkan euforia berlebihan, perasaan senang, tidak merasa lelah atau lapar, dan halusinasi. Dalam dosis berlebihan, senyawa ini dapat memicu gangguan jantung hingga kematian,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien. Petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

– Serbuk cokelat mengandung Methcatinone dan Efedrin seberat 1,45 gram
– 1 bungkus serbuk Kafein
– 1 botol cairan Ethanol 96%
– 1 botol cairan HCL
– 1 botol cairan Formidin kemasan 2 liter
– 1 botol kaca berisi cairan kimia
– 1 bungkus serbuk Amonia Klorida
– 1 bungkus plastik hitam berisi serbuk soda api
– 1 toples berisi cairan warna putih
– 1 botol pewarna makanan warna oranye
– 1 botol cairan pereaksi Jones
– 1 gelas kimia berisi cairan HCL dan Ethanol
– 1 teko takar plastik
– 1 toples berisi cairan FCI dan Ethanol
– 1 kompor listrik
– 1 alat peracik keramik
– 1 mesin pengaduk
– 1 pipet kaca
– 1 ayakan stainless
– 1 timbangan digital
– 1 sendok plastik
– 1 alat cetak pil aluminium
– 1 palu
– 2 balok kayu
– 1 toples berisi MSM Powder
– 1 pack plastik klip
– 2 unit handphone
– 1 mangkuk putih

Atas perbuatannya, tersangka RC harus berhadapan dengan Pasal 113 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 Huruf (a) dan atau huruf (b) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(kn)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *