Hukum dan Kriminal

Humas PT JGA Diduga Beri Perintah Membunuh Sabriansyah, Kapolda Kalsel Minta Lima Pelaku Lain Serahkan Diri atau Diambil Tindakan Tegas

Humas  PT JGA Diduga Beri Perintah Membunuh Sabriansyah, Kapolda Kalsel  Minta Lima Pelaku Lain Serahkan Diri atau Diambil Tindakan Tegas

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi
Dirkrimum Kombes Pol Hendri Budiman dan Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat press
release di Polda Kalsel ( Foto: Mani )

BANJARMASIN, KN – Tersangka kasus
pembunuhan sadis yang menewaskan Sabriansyah (60 tahun) di kebun karet Desa
Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar pada Rabu (29/3/2023) bertambah
satu orang hingga  menjadi lima orang.

Sebelumnya penyidik gabungan Polda Kalsel dan Polres Banjar
juga sudah menahan 4 tersangka berinisial Y, R, YF, S, dan terbaru  tersangka 
yang menjabat Humas di PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial AB.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi
Dirkrimum Kombes Pol Hendri Budiman dan Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat
memastikan pihaknya berupaya keras mengungkap dan membuat terang perkara dan
pengembangan terus dilakukan.

“Paling tidak ada lima tersangka lagi yang akan kita
amankan, pemilik senjata juga sudah diketahui begitu juga siapa yang
menggunakannya, kepada lima tersangka tersebut segera menyerahkan diri atau
kami lakukan tindakan tegas melakukan penangkapan,” katanya, Selasa
(4/4/2023).

Kapolda menambahkan, tersangka AB adalah orang yang  memberikan perintah kepada Y, pihaknya juga
akan melihat sampai sejauh mana rentang perintah ini berjalan, yang jelas ada
pembicaraan satu hari sebelum peristiwa ini terjadi, lalu keluar perintah
dengan cara apapun jalan harus dibuka, akhirnya timbul korban.

“Pemilik senjata api lagi dikejar, begitu juga yang
menembak korban,” tegasnya.Hari ini puslabfor datang, semua barang bukti
akan kita berikan untuk dilakukan penelitian, lanjutnya. Sehingga proses
penanganan kasus ini bisa terwujud melalui Scientific Crime
Investigation.”Dari hasil penyelidikan, sebenarnya sudah ada kesepakatan
antara kedua belah pihak, namun tidak pernah dijalankan oleh perusahaan, bahkan
pembicaraan dilakukan sejak tahun 2013,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Sabriansyah tewas dengan luka tembak
di kepala dan luka bacok, bahkan leher pria itu digorok oleh pelaku, pembunuhan
diduga akibat sengketa lahan tambang batubara, dimana korban menutup jalan
hauling.

Sabriansyah, warga Jalan Batu Nyaring, Desa Matang Batas,
Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin, mempunyai SHM sejak tahun 2001, namun
tidak pernah mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari perusahaan tambang
batubara PT Jaya Bina Abadi (JBA).

Korban berupaya meminta hak kepada perusahaan, namun tidak
ada tanggapan, akhirnya korban memblokir akses jalan angkutan batubara
tersebut, dan terjadilah kejadian nahas itu.

Penulis: Mani
Editor : Iyus

Website |  + posts