Ibu-ibu HST Antusias Dukung Demonstrasi KAKI Kalsel

Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah, khususnya ibu-ibu, nampaknya sangat antusias melihat dan mendukung aksi demonstrasi yang dimotori oleh Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) Cabang Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Rabu (10/1/2024).
Ibu-ibu berkumpul di depan kantor DPRD Kabupaten HST untuk memberikan dukungan moral atas penyampaian aspirasi masyarakat HST. Apalagi sosok Direktur KAKI Kalsel H. Akhmad Husaini turun langsung memimpin audiensi dan orasi di depan kantor DPRD dan kantor Bupati HST di Barabai.
Massa KAKI dan masyarakat Kabupaten HST menyuarakan sejumlah aspirasi kepada wakil rakyat dan Sekda Kabupaten HST.
H. Akhmad Husaini menyebut gagalnya anggaran perubahan diketuk palu berpotensi menghambat program untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ia menyoroti juga tidak diketuknya palu Raperda Pajak dan Retribusi yang berimbas pada pendapatan daerah dalam legalitas pemungutan pajak dan retribusi.
“Serta terancam PHK massal petugas kontrak yang bekerja dalam masalah pemungutan ini,” kata H. Akhmad Husaini saat audiensi.
Oleh karena itu, ia mendesak legislatif dan eksekutif segera menuntaskan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten HST.
Pihaknya turut mempertanyakan usulan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten HST selama 28 hari dalam sebulan. Menurut dia, masyarakat perlu tahu kebenaran dan urgensinya untuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
H. Husaini melihat pentingnya menyorot masalah ini untuk kemajuan Banua Hulu Sungai Tengah dan kesejahteraan masyarakat yang diakomodir melalui program yang dianggarkan APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Saya merasa perlu mengawal, mendesak, memantau, dan memastikan terpenuhinya kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, baik dalam pembangunan, ekonomi, dan mengurangi jumlah pengangguran dengan menyerap tenaga kerja asli Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” lanjut pria yang mendapat predikat macan demonstrasi tersebut.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka pihaknya selaku LSM Komite Anti Korupsi Indonesia bermaksud menggunakan hak sebagaimana diatur dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 jo.UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.