Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Perampasan Sepeda Motor di Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Sebuah aksi pencurian dengan kekerasan menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Yenny Helda Heryudha (37) di kawasan Banjarmasin Selatan pada Senin malam. Kejadian tersebut terjadi di depan rumah pelaku, Muhammad Yasir (30), yang berlokasi di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Insiden bermula ketika Yenny menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari pelaku, yang berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban. Muhammad Yasir mengajak Yenny untuk datang ke rumahnya dan membawa sejumlah dokumen terkait pekerjaan yang dijanjikan.
Korban tiba di lokasi sekitar pukul 21.30 WITA, dan memarkir sepeda motornya, Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi DA 6056 ADA, di depan rumah pelaku. Namun, situasi berubah drastis ketika pelaku tiba-tiba merampas kunci sepeda motor milik Yenny dan memaksa korban masuk ke dalam rumahnya.
Sesampainya di dalam rumah, pelaku mengancam Yenny dengan pisau dapur sepanjang 26 cm dan memaksa korban masuk ke kamar. “Pelaku kemudian mengunci korban di kamar sambil membawa kabur sepeda motornya,” ujar Iptu Sudirno, Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, pada Rabu (18/9/2024).
Menurut keterangan yang diberikan oleh Yenny, pelaku sempat kembali ke rumah dengan membawa minuman, mencoba menenangkan korban, dan berjanji akan mengembalikan sepeda motornya. Namun, hingga pukul 05.00 WITA keesokan harinya, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Setelah merasa ditipu dan diancam, Yenny melaporkan insiden ini ke Polsek Banjarmasin Selatan pada Rabu (11/9/2024).
Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Muhammad Yasir pada hari yang sama di Jalan Gerilya, Komplek Mahatama, Kelurahan Tanjung Pagar. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua buah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Pelaku saat ini telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tambah Iptu Sudirno.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sepeda motor milik Yenny yang telah dirampas oleh pelaku. Muhammad Yasir kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.(pi)