ICW Desak KPK Awasi Ketat 1.179 SPPG Polri, Dana Rp2 Triliun Berputar Lewat Yayasan Bhayangkari
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setengah hati mengawasi pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). ICW menilai skema pengelolaan yang melibatkan yayasan internal berpotensi menjadi celah rawan jika tidak diawasi secara ketat sejak awal.
Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK agar lembaga antirasuah itu turun tangan melakukan pengawasan khusus.
“Kami memberikan surat yang meminta Deputi untuk memberikan atensi lebih kepada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki oleh Polri,” tegas Yassar, Selasa (24/2/2026).
ICW menyoroti fakta bahwa pengelolaan SPPG tidak dijalankan langsung oleh institusi kepolisian, melainkan melalui perantara Yayasan Kemala Bhayangkari. Berdasarkan penelusuran ICW, yayasan tersebut memiliki jejaring luas hingga ke tingkat daerah.
Yassar memaparkan, terdapat sekitar 490 Polres dan 34 Polda di seluruh Indonesia. Dari data yang dihimpun ICW melalui laman resmi yayasan, sedikitnya terdapat 419 yayasan yang terafiliasi.
“Kalau kita lihat dari website-nya Yayasan Kemala Bhayangkari itu ada sekitar 419 yayasan,” ungkapnya.
Tak hanya soal struktur, ICW juga membedah aliran anggaran. Setiap SPPG disebut menerima insentif sekitar Rp6 juta per hari selama 313 hari dalam setahun. Dengan total 1.179 unit, dana yang berpotensi berputar diperkirakan menembus Rp2 triliun per tahun hanya dari komponen insentif.
“Jadi kalau menurut kalkulasi kami, estimasi kalau misalkan memang betul ada 1.179 SPPG dan itu semua dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, uang yang berputar dari insentif saja untuk dalam satu tahun itu bisa sampai 2 triliun,” ujarnya.
Angka tersebut, kata Yassar, belum termasuk dana operasional serta dana awal sekitar Rp500 juta per unit yang diberikan pemerintah melalui BGN. Artinya, potensi total anggaran yang bergerak bisa jauh lebih besar dari sekadar hitungan insentif tahunan.
“Jadi itu di luar dari dana operasional dan dana yang awal diberikan oleh BGN sekitar 500 juta rupiah,” tambahnya.
ICW menegaskan, besarnya skala program dan masifnya jaringan pengelola harus diiringi pengawasan ekstra ketat.
Tanpa transparansi dan kontrol yang jelas, perputaran uang triliunan rupiah dalam struktur yayasan yang terafiliasi aparat penegak hukum berisiko membuka ruang penyimpangan yang pada akhirnya bisa merugikan keuangan negara.

