Ijin Operasional Kedaluarsa , Walikota Banjarbaru Tutup Dua Hotel

BANJARBARU, KN â Wali Kota
Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin memimpin razia ke sejumlah hotel di Kota
Banjarbaru, pada Minggu (02/04/2023) malam.
Razia kali ini didampingi Kepala BP2RD, Kepala Disporabudpar dan Kepala
Satpol PP Kota Banjarbaru , ditemukan dua hotel yang beroperasional dengan izin
usaha yang sudah kedaluwarsa. Hotel yang pertama yakni Hotel Permata In yang
berada di Jalan A. Yani Km 34, dan Hotel Grand Permata In di Jalan A. Yani Km
21 Kecamatan Liang Anggang.
Atas temuan pelanggaran administrasi ini Aditya langsung memberikan
sanksi tegas, yakni penutupan tempat usaha hingga waktu yang tidak ditentukan.
âSanksi tegas kami ialah kedua hotel ditutup. Tidak boleh beroperasi
kecuali sudah ada izin usaha terbarunya,â? ucap Wali Kota Banjarbaru H. M.
Aditya Mufti Ariffin.
Selain menindak pelanggaran adminstrasi, Aditya juga membeberkan tujuan
sidak malam ini yakni juga bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kekhusyukan
beribadah selama bulan suci Ramadan. Guna mengantisipasi adanya praktek-praktek
prostitusi di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
âIni sebagai shock therapy agar pelaku usaha lain dapat benar-benar
menjaga kekhusyukan selama bulan Ramadahan ini,â? ujarnya.
Dalam kegiatan ini, petugas Satpol PP Kota Banjarbaru juga melakukan
pengecekan ke setiap kamar hotel. Pengecekan ini lantaran Wali Kota Banjarbaru
mengaku kerap mendapati laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel-hotel dan
tempat penginapan yang ada di Kota Banjarbaru.
(MC Bjb/Red)