Hukum dan Kriminal

Imis Terbebas dari Hukuman Melalui Restorative Justice

Imis Terbebas dari Hukuman Melalui Restorative Justice

TABALONG– Kasus Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi di kawasan warukin pada awal bulan november lalu akhirnya dihentikan penuntutannya, setelah kesepakatan bersama oleh pihak Tersangka dan keluarga korban melalui Restorative Justice .Sesuai surat ketetapan Nomor Tap-221/0.3.16/Eku.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022, Selanjutnya dikeluarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R-18/0.3.16/Eoh.2/12/2022 pada tanggal 15 Desember 2022.   


“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice,” kata Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda Adelina.


 Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, jika tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice , karena ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun, serta mempertimbangkan keadaan tersangka meminta maaf kepada Orang Tua Korban atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka dan Tersangka menyesali perbuatannya serta telah memberikan tali asih kepada Orang Tua Korban pada tahap penyidikan berupa uang sebesar 15 Juta rupiah. Sedangkan Orang Tua Korban juga telah memaafkan Tersangka dan tidak meminta syarat apapun dan telah memaafkan.
 
Tersangka telah membayar denda adat â€?Bali Mateiâ€? sebesar Tujuh juta rupiah kepada Lembaga adat Dayak Ma’anyan Warukin. Tersangka juga bersedia mengganti sepeda motor Korban yang rusak yakni Yamaha Jupiter MX, warna merah, nopol DA 3124 UV dengan Sepeda Motor Honda Scoopy, warna hitam, nopol DA 8301 HC. Perdamaian dengan cara-cara yang harmonis sudah dilakukan baik secara moril dan materil,
Kesepakatan bersama baik secara Adat Dayak Ma’anyan maupun secara pribadi berupa penggantian sepeda motor, pemberian tali asih dan pembayaran denda Adat oleh pihak tersangka kepada korban serta lembaga Adat Dayak. Dalam proses perdamaian dihadiri oleh keluarga korban serta jajaran lembaga adat dayak ma’anyan dan seluruh tokoh masyarakat Desa warukin Kecamatan Tanta.Tersangka atas nama Misran Alias Imis .

Sementara itu kronologi Lakalantas yang terjadi di Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong pada Tanggal 3  November 2022 lalu berawal ketika tersangka yang sedang melintas dialamat tersebut dengan menggunakan kendaraan Dump Truck merek Mitsubishi dengan nopol DA 8301 HC mengalami kerusakan di bagian penggerak dan tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga tersangka memutuskan untuk memarkirkan kendaraan tersebut pada sekira pukul 23.30 wita . Kondisi jalan pada saat itu dalam keadaan lengang dan gelap karena tidak ada penerangan lampu dijalan umum . Kemudian Tersangka Misran meninggalkan lokasi dengan maksud untuk melanjutkan perbaikan Mobil Truk pada keesokan harinya .

Namun nahas Korban atas nama Tiara melintas dikawasan tersebut dengan menggunakan sepeda motor dengan nopol DA 3124 UV dari arah Tanta menuju Warukin yang kemudian menabrak bagian belakang  Dump Truck tersebut . Seketika Korban terjatuh dan mendapatkan luka berat di beberapa bagian tubuh pada Korban, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit dan sempat dirawat selama 4 (empat) hari , namun akhirnya korban meninggal dunia. (Kejari Tabalong- Tim Redaksi)