Ingat , Tahun 2023 Denda PBB Di Banjarbaru Akan Dibebaskan
BANJARBARU â Kabar gembira bagi warga
Kota Banjarbaru, yang akan diberi keringanan pajak hingga bebas denda
untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang tahun 2023. Tak hanya
itu, Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin juga menyampaikan akan
memberikan diskon tarif bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga
diberikan kepada masyarakat yang sedang mengurus pendaftaran tanah dan
sistematis lengkap (PTSL).
Aditya mengatakan bahwa, kebijakan ini diberlakukan
dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi beberapa waktu lalu. Ia
mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemko
Banjarbaru ini.
âKebijakan ini berlaku efektif hingga akhir tahun
2023. Jadi kita sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini
agar kewajiban pajak yang selama ini tertunda dapat terselesaikan,â? katanya,
Rabu (18/1/2023).
Melalui Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor
188.45/435/KUM/2022, Aditya menerbitkan kebijakan adanya pemberian diskon dan
bebas denda untuk pembayaran PBB yang telah jatuh tempo atau disebut pembayaran
piutang. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran PBB dari periode 1990 sampai
dengan 2022.
Untuk diskon pembayaran piutang PBB sendiri terbagi
dua kategori sesuai waktu pembayarannya. Jika pembayaran dilakukan di Januari â
Juni 2023 mendapatkan diskon sebesar 10 persen. Sedangkan untuk pembayaran di
Juli â Desember 2023, mendapatkan diskon sebesar 5 persen.
Selanjutnya, untuk pemberian diskon BPHTB di Kota
Banjarbaru, orang nomor 1 di Kota Banjarbaru ini menjelaskan, diskon tersebut
untuk mendukung program pemerintah pusat, yakni pemberian diskon sebesar 25
persen dapat dinikmati masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat
dari program PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru.
âSemua bentuk keringanan dan kebijakan dari kami
tujuannya membantu wajib pajak dan sekaligus menyukseskan program PTSL dari
pemerintah pusat. Hasil akhir yang ingih kita capai ialah meningkatkan
kepatuhan masyarakat dalam kewajiban pajak,â? imbuhnya.
Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Wali
Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2022, pasal 7 yang menyebut bahwa wajib pajak
orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau banginan dari kegiatan
PTSL dapat diberikan pengurangan maksimal 25 persen dari BPHTB yang seharusnya
terutang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudy Indrajaya,
menjelaskan bahwa, sejak kebijakan keringan biaya BPHTB diberlakukan, lebih
dari 500 masyarakat telah menyelesaikan pembayaran wajib pajaknya.
Ia menuturkan untuk program PTSL di Banjarbaru,
sejak terhitung 2017-2020 ada sebanyak 23.360 sertifikat PTSL yang diterbitkan
BPN. Rudy meyakini dengan adanya keringan biaya BPHTB yang direalisasikan Wali
Kota Banjarbaru dapat membantu penyelesaian dari jumlah sertifikat tersebut.
âAlhamdulillah, sudah lebih dari 549 wajib pajak
yang membayar BPHTB sejak adanya diskon ini. Kami meyakini kebijakan Wali Kota akan
menarik perhatian masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka,â?
pungkasnya.
(MC Bjb- Red)