Ini Dia Gaji PPK dan PPS Untuk Pemilu 2024
JAKARTA – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera tiba. Tahapan penyelenggaraannya pun sudah dimulai.
Sebagai penyelenggara, komisi pemilihan umum (KPU) telah membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran PPK telah berlangsung dari tanggal 20 hingga 29 November 2022 lalu. Sementara pendaftaran PPS dimulai pada tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.
Lalu, berapa gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 disadur dari Kompas.com
Gaji PPK
Panitia pemilihan kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.
Para anggota PPK ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari laman resmi KPU, gaji atau honorarium ketua PPK untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Sementara untuk anggota PPK, honor yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000.
Gaji PPK untuk Pemilu 2024 ini akan mereka terima selama masa kerja, yakni 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Gaji PPS
Sementara itu, panitia pemungutan suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
PPS terdiri dari tiga orang yang meliputi satu orang ketua menangkap anggota dan dua anggota. Sama seperti PPK, PPS juga berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi yang diadakan KPU.
Adapun honorarium yang akan diberikan kepada ketua PPS setiap bulan adalah sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Referensi: • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Referensi: • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota