Berita Utama Hukum dan Kriminal

Investasi Bodong: Tersangka Ditetapkan, Korban Minta Penahanan FN

Investasi Bodong: Tersangka Ditetapkan, Korban Minta Penahanan FN

 

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong jual-beli BBM dengan inisial FN setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Senin (1/4/2024).

Dalam surat bernomor B/136-3.4/IV/2024/Ditreskrimum tersebut, FN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, mengonfirmasi penetapan FN sebagai tersangka dan menyatakan, ” penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan aset milik FN yang diduga terkait dengan kasus tersebut.”

Para korban, mengetahui FN telah ditetapkan sebagai tersangka, mendesak agar penyidik segera menahan FN untuk mencegah potensi pemindahan aset-asetnya. Salah satu korban, ML, menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi tersebut dan mengharapkan penahanan FN untuk keadilan.

Penyidik telah menyita beberapa barang bukti, termasuk truk angkutan BBM dengan nomor polisi DA 8596 JI, DA 8538 BY, serta kendaraan roda 4 lainnya seperti Alfhard DA 1509 TDC dan Honda Brio DA 1510 BP.

Kasus investasi bodong ini dimulai sejak 2020 dengan FN menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulan kepada korban selama 4 tahun. Namun, sejak Januari 2024, FN tidak dapat memenuhi janjinya, yang menyebabkan protes dari korban dan penyebaran cerita tersebut di media sosial.

Ditreskrimum Polda Kalsel telah membentuk Posko Pengaduan Investasi Bodong berkedok Jual-beli BBM sebagai respons atas banyaknya laporan kasus serupa. Posko ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada korban dan mengumpulkan informasi terkait kasus-kasus investasi bodong tersebut.(sum)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *