Hukum dan Kriminal

J Tusuk SS Akibat Cekcok Mulut Pengaruh Miras

J Tusuk SS Akibat Cekcok Mulut Pengaruh Miras

Polisi Polsek Sungai Durian menangkap pelaku penusukan berinisial J (27) terhadap korban berinisial SS (29) di jalan provinsi Kalsel-Tim Km 400 Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.

Korban penusukan ditemukan tergeletak dengan posisi terlentang dan usus perut korban terburai keluar, Jum’at (27/6) dini hari pukul 02.00 wita.

Penangkapan pelaku penusukan berhasil diamankan Satreskrim Polsek Sungai Durian dipimpin langsung Kapolsek Sungai Durian Ipda Fajri, Minggu (29/06/25).

Kapolres Kotabaru AKBP Doli. M Tanjung melalui Kapolsek Sungai Durian Ipda Fajri mengatakan pelaku penusukan J (27) ditangkap setelah sempat melarikan diri.

Korban pertama kali ditemukan warga tergeletak sendiri tanpa mengenakan baju di pinggir jalan dalam kondisi luka pada bagian perut dan usus terburai.

“Pelaku penusukan berhasil kami tangkap setelah 6 jam melakukan pencarian,” kata Fajri

Sebelum terjadi penusukan yang dilakukan oleh tersangka J (27) terhadap korban SS (29) tersangka dengan korban sempat cekcok mulut yang berujung kepada perkelahian saat kondisi mabuk minuman keras.

Sebelum terjadi penusukan tersangka mengaku telah melakukan perkelahian sebanyak tiga kali dengan korban di Desa Batuah, Kecamatan Pamukan Barat namun pada saat perkelahian tersebut sempat dilerai masyarakat.

Setelah kejadian perkelahian tersebut korban dan tersangka bertemu kembali dan terjadi cekcok mulut lagi yang mana pada saat itu korban memukul tersangka di wajah, lalu korban memegang obeng sementara tersangka langsung mengambil pisau yang sebelumnya sudah disimpan di dalam bagasi sepeda motor tersangka.

⁠”Keduanya terlibat perkelahian dan akhirnya pelaku berhasil menusukkan pisau di bagian perut korban, dan setelah menusukkan pisau ke perut korban kemudian pelaku melarikan diri,” kata Fajri.

Korban penusukan meninggal dunia di perjalanan pada saat ingin dibawa ke RS Grogot Provinsi Kalimantan Timur dari puskesmas Sengayam.

Tersangka dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa pisau dapur diamankan di rutan Polsek Sungai Durian,” jelas Fajri.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *