Jadi Tersangka, Eddy Hiariej Mundur dari Wamenkumham

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke Kemensetneg. Surat pengunduran diri itu ditujukan ke Presiden Joko Widodo.
“Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” kata Ari kepada wartawan, di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Ari menyebut surat pengunduran diri itu masuk ke Setneg hari Senin. Namun dia tidak menyebut tanggal pastinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis, 7 Desember 2023.
KPK telah mengajukan status cegah nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dirinya. KPK sudah menetapkan Prof Eddy sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pencegahan terhadap Wamenkumham bersama tiga orang lainnya.
Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy.
“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang diantaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).