BERITA UTAMA KPK RI

Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Yaqut Berlindung di Balik Klaim Kooperatif dan Praduga Tak Bersalah

Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Yaqut Berlindung di Balik Klaim Kooperatif dan Praduga Tak Bersalah

Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya angkat bicara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Yaqut mengklaim telah mengetahui keputusan KPK tersebut dan menyatakan tidak akan menghindar dari proses hukum. Klaim kooperatif disampaikan sebagai tameng awal menghadapi jerat perkara yang kini menyeretnya ke status tersangka.

Menurut Mellisa, sejak awal penyelidikan Yaqut disebut selalu memenuhi panggilan penyidik dan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan. “Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami [Yaqut] terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ujar Mellisa dalam siaran pers, Jumat (9/1/2025).

Namun di balik pernyataan kooperatif tersebut, pihak kuasa hukum menekankan prinsip klasik yang kerap dikedepankan dalam perkara korupsi pejabat negara: praduga tak bersalah. Mellisa menegaskan bahwa hak atas perlakuan adil dan presumption of innocence harus tetap dijamin hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” lanjut Mellisa.

Di sisi lain, KPK telah menegaskan perkara ini bukan kasus ringan. Selain Yaqut, lembaga antirasuah juga menetapkan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga memastikan langkah penahanan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Kasus ini menempatkan skandal kuota haji sebagai salah satu ujian serius bagi integritas tata kelola ibadah haji nasional, sekaligus membuka babak baru pertanggungjawaban hukum pejabat tinggi negara di sektor pelayanan publik paling sensitif bagi umat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *