BERITA UTAMA KPK RI

Jajaran Kejari HSU Terjerat Skandal Pemerasan, KPK Periksa Kadisdik hingga Kadinkes

Jajaran Kejari HSU Terjerat Skandal Pemerasan, KPK Periksa Kadisdik hingga Kadinkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terkait dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Heriadi (RH), menjadi salah satu pihak yang dipanggil penyidik pada Selasa (30/12/2025). Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Kalimantan Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta.

Dia menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan. Selain RH, penyidik juga memanggil tiga saksi lain, yakni Kepala Dinas Kesehatan HSU Mochammad Yandi Friyadi, Sekretaris DPRD HSU M. Syarif Fajerian Noor, serta Kepala Dinas Perpustakaan HSU, Karyanadi.

Kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah ini menyeret tiga pejabat kejaksaan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi. Ketiganya diduga meminta uang kepada sejumlah pihak dengan dalih penanganan perkara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP.

KPK menegaskan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri sejauh mana perbuatan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *