Berita Utama Hukum dan Kriminal

Jajaran Kejati Kalsel Gelar Tes Urin seluruh Pegawai

Jajaran Kejati Kalsel Gelar Tes Urin seluruh Pegawai

BANJARMASIN, KN – Senin, 8 Juli 2024 di Lobby Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah dilaksanakan giat tes urin.

Kegiatan ini didukung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati) ( Kalsel ) yang menyebutkan, ini menunjukkan komitmen untuk mendukung pelaksanaan RAN-P4GN
(Rencana Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) periode B06 Tahun 2024.

“Salah satu program
yang disebutkan adalah pelaksanaan tes urine terhadap pegawai di lingkungan kerja masing-masing” terang Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH melalui siaran pers.

Program ini menunjukkan upaya serius dalam memastikan bahwa lingkungan kerja di Kejati Kalsel bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Tes urine terhadap pegawai adalah langkah preventif untuk memastikan bahwa semua anggota
tetap berada dalam kondisi yang optimal, menjaga integritas, dan memenuhi standar hukum serta etika yang tinggi.

Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya merupakan implementasi dari program nasional yang lebih luas dalam pencegahan
narkoba, tetapi juga sebagai bentuk komitmen institusi dalam memastikan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi
seluruh pegawainya.

Narkoba, singkatan dari narkotika, adalah zat atau obat yang dilarang penggunaannya atau hanya boleh digunakan dengan izin
khusus karena berpotensi menyebabkan ketergantungan. Narkoba sering kali digunakan secara ilegal dan dapat menyebabkan
dampak yang merugikan bagi kesehatan fisik, mental, dan sosial penggunanya serta masyarakat pada umumnya.

Di banyak negara, termasuk Indonesia, penggunaan, peredaran, dan produksi narkoba merupakan pelanggaran hukum yang
serius karena dapat membahayakan individu dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga penegak hukum
seperti kejaksaan giat melakukan berbagai upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba.
Program RAN-P4GN (Rencana Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) merupakan salah
satu upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi permasalahan narkoba melalui berbagai kegiatan seperti pencegahan,
pengobatan, rehabilitasi, dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Secara keseluruhan, narkoba merupakan masalah serius
yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan, dan upaya bersama dari berbagai pihak diperlukan
untuk mengatasi tantangan ini secara efektif.

*/Editor: Iyus

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *