Jaksa Agung Bertemu Menteri Keuangan Bahas Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajaran, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024)
Pertemuan tersebut membahas dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jaksa Agung menyampaikan, kredit LPEI terdiri dari beberapa tahapan (Batch), yakni Batch 1 terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp 2,504 triliun.
Perusahaan tersebut antara lain, PT RII Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ucapnya.
Kemudian, Jaksa Agung menambahkan, akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.
Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.
Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut dan statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak dibidang kelapa sawit, batubara, perkapalan dan nikel.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyampaikan, kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara.
Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI. LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009,” tutupnya.