Jaksa Agung Klaim Selamatkan Rp 24 Triliun Uang Negara

“Bidang tindak pidana khusus, sepanjang semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1,3 triliun,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Selain capaian itu, kata Burhanuddin, bidang tindak pidana khusus Kejagung saat ini tengah mengusut megakorupsi tata kelola timah di Bangka Belitung dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun.
“Serta di tahun ini di bidang pidsus sedang mengungkap penanganan megakorupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebanyak Rp 300 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebanyak Rp 271 triliun,” ungkapnya.
Kemudian mencatat Badan Pemulihan Aset telah melaksanakan pemulihan aset, yaitu penjualan lelang untuk optimalisasi PNBP, alih status penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara senilai Rp 196 miliar. Jumlah itu terhitung selama Desember 2023-Juni 2024.
Adapun Burhanuddin juga merinci pencapaian lain korps Adhyaksa pada 2024 pada bidang lain. Misalnya, bidang intelijen telah melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 258 proyek per Juli 2024.
Selain itu, intelijen telah menangkap buron sebanyak 73 orang selama Januari-Juni 2024. Selanjutnya, pada pidana umum, kejaksaan telah menangani 46.300 perkara hingga tahap eksekusi eksekusi.
Kemudian, Burhanuddin juga menyampaikan penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif telah dilakukan sebanyak 5.482 perkara.
“Bidang Pidana Militer, sejak Agustus 2023 sampai Juni 2024, telah melaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat sebanyak 118 kegiatan, yang terdiri dari 59 penindakan, 40 penuntutan dan eksekusi sejumlah 19 perkara,” imbuhnya.
Dia menyebut capaian itu merupakan hasil kerja keras seluruh insan kejaksaan dalam memberikan yang terbaik bagi institusi. Kendati begitu dia meminta anak buahnya untuk tetap bersikap mawas diri akan kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi.
“Sehingga kita harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif terhadap tugas dan wewenang yang telah kita laksanakan guna meningkatkan performa yang lebih baik lagi,” pungkas Burhanuddin. (Detik.com)